Beranda hukum Polres Naikan Penyidikan Kasus Tanah KIPI Maloy

Polres Naikan Penyidikan Kasus Tanah KIPI Maloy

0

Loading

Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro
SANGATTA,Suara Kutim.com
            Kepolisian Resort Kutai Timur (Kutim) menaikan kasus dugaan penyimpangan  pembebasan lahan di KIPI Maloy Kecamatan Kaliorang dari penyelidikan ke penyidikan, dengan kerugian sementara sebesar Rp1,3 M. “Penyelidikan pembebasan lahan Pelabuhan di Maloy sudah naik  ke penyidikan beberapa hari lalu,” terang Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, Kamis (17/7).
            Meski  sudah dinaikan statusnya, siapa tersangka yang bakal diminta pertanggungjawaban kapolres belum bersedia menyebutkan. Lebih jauh, ia menyebutkan dugaan adanya penyimpangan yang berpotensi membuat negara rugi yakni adanya SPPT fiktif senilai Rp1,3 M.
Kanit Tipikor Ipda Slamet yang ikut bersama Kapolres memberikan keterangan mengaku   belum bisa menjelaskan rinci karena sedang didalami. Seraya berjanji kepada wartawan, ia menyebutkan akhir dari penyidikan akan dipublikasikan sebagai bentuk tanggungjawab Polri kepada masyarakat.
Kapolres Edgar mengakui  dalam penyelidikan banyak  pejabat  Pemkab Kutim dimintai keterangan terutama dari Dinas Pengendalian Lahan dan Tataruang (PLTR). Dari beberapa yang memberikan keterangan, diungkapkan terdapat sejumlah pejabat yang terkait dengan kasus pembebasan lahan di Kenyamkan Sangatta.

            Disinggung kebenaran banyaknya warga yang dimintai keterangan, kapolres membenarkan terutama untuk mengklarifikasi data. Dari pendalaman data itu, ujar kapolres ditemukan kejanggalan yakni adanya SPPT fiktif. “SPPT merupakan salah satu dokumen penting dalam pembebasan lahan, karena dengan SPPT bisa saja seseorang mengaku sebagai pemilik lahan ternyata tidak,” ujar mantan penyidik pada KPK ini.(SK-02)