Beranda KABAR KALTIM Polutan Jadi Sangkutan, TPST Sangatta Undang Bahaya ke Warga (Bagian 2)

Polutan Jadi Sangkutan, TPST Sangatta Undang Bahaya ke Warga (Bagian 2)

0
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Kutai Timur

Loading

Suarakutim.com, Sangatta – Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Prima Sangatta Eco Waste yang terletak di belakang Pasar Induk Sangatta telah menjadi sumber keluhan dan perdebatan di antara warga masyarakat sekitar.

Dalam kesehariannya, tempat tersebut menghadirkan sejumlah masalah yang menyentuh kualitas lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

Salah satu isu yang mendominasi keluhan warga adalah polusi udara yang meresahkan. Kegiatan pembakaran sampah di dalam kompleks TPST memancarkan polutan udara yang merugikan kualitas udara di sekitarnya.

Warga merasa terganggu oleh asap dan bau menyengat yang tersebar di udara, mempengaruhi pernapasan dan kesehatan mereka.

Tampak TPST Sangatta dari halaman hidroponik warga

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur, Armin Nazar, menjelaskan bahwa bau busuk yang menyengat telah menyebar hingga ke pemukiman masyarakat.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu faktor penyebabnya adalah ketiadaan area buffer zone yang seharusnya dimiliki oleh fasilitas pengelolaan sampah seperti TPST ini.

“Harusnya ada area buffer zone, tapi karena lahan itu memang hanya pas untuk pembangunan gedung makanya tidak ada area penangkal bau keluar,” ujar Armin kepada media pada Senin (14/08/23)

Mengutip pemberitaan insitekaltim.com Kepala DLH Kutim Armin Nazar mengakui sejak PT Kaltim Prima Coal (KPC) menyerahkan TPST Prima Sangatta Eco Waste kepada pemerintah daerah, TPST ini tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

“Memang sejak diserahkan ke pemerintah dan beroperasinya pemrakarsa tidak menyertakan Amdalnya,” ungkapnya.

Meski demikian Pihaknya juga menyampaikan bahwa karena pengelolaanya kini juga melibatkan pemerintah daerah, maka ia bersama Dinas yang ia gawangi akan melakukan pengkajian dokumen lingkungan yang diperlukan.

Lebih jauh Armin menyampaikan bahwa pihaknya bersama dinas terkait juga pernah mewacanakan pemindahan lokasi TPST tersebut, seiring dengan daya kerja TPST yang kini hanya mampu mengelola 12 ton sampah perhari dari target sebelumnya 50 ton perhari.

“Ya makanya sama saja kalau kita pindah, kami pun tetap minta tolong cariin lahan yang jauh dari pemukiman,” tuturnya di ruang kerja.

Mengenai keluhan warga sekitar terutama mengenai bau yang menyengat, Armin menjelaskan bahwa saat ini pengelola sampah di TPST Prima Sangatta Eco Waste telah mengupayakan untuk mengurangi bau yang tidak sedap tersebut. Salah satunya dengan melakukan pembudidayaan ulat magot.

“PT DMM pun sekarang tengah membudidaya ulat magot, harapannya bisa untuk mengurangi sampah organik, karena bau bersumber dari sampah organik,” tutupnya

Selanjutnya terkait pemberitaan ini, wartawan suarakutim.com telah berupaya mencari keterangan dari Perusahaan yang saat ini menjadi pemerkasa pengelola TPST Prima Sangatta Eco Waste. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari yang bersangkutan. (red/SK-05)

Baca artikel sebelumnya bagian kesatu dari tulisan “Polutan Jadi Sangkutan, TPST Sangatta Undang Bahaya ke Warga” https://www.suarakutim.com/polutan-jadi-sangkutan-tpst-sangatta-undang-bahaya-ke-warga-bagian-1/