SANGATTA (20/3-2019)
Seiring berlakukanya UU Pemda, kewenangan Dinas Perikanan dan Kelautan Kutim berkurang, namun parahnya punya program, namun tak dapat anggaran. Karena itu, Dinas kelautan tak bisa berbuat apa-apa.
Kabid Perikanan Tangkap Dinas kelautan Kutim Piter Buyang, dalam sosialisasi Perda Retribusi PPI, di Balai Pertemuan Umum Sangatta Utara, Selasa (19/3) kemarin menyebutkan pengelolaan Pangkalan Pendatanan Ikan (PPI) sesuai UU Pemda kewenangan provinsi “Yang masih kewenangan Pemkab hanya TPI yang dikelola masyarat,” terangnya.
Meskipun kini Dinas kelautan minim kewenangan, diakui masih banyak program, yang bisa dikerjakan namun tak ada anggaran yang disetujui. “Anggaran Dinas kelautan tahun ini hanya anggaran untuk sekretariat sedangkan untuk program, dibidang teknis tidak ada anggaran. Karena itu, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Kutim.
Terkait dengan pengelolaan PPI di Kenyamukan, Piter yang mengaku masuk Dinas kelautan sejak tahun 2004 dan tidak pernah pindah-pindah, menjadi kewenangan provinsi. Namun, tidak juga dikelola povinsi. Alasannya, juga tidak ada anggaran, bahkan tidak mengirim pegawai untuk mengelola.
Sementara, Dinas Kelautan Kutim, memahami apa yang ada di PPI Kenyamukan, namun karena tidak ada anggaran ditambah tidak ada kewenangan, sehingga tidak bisa kelola termasuk penyediaan es batu. “Aa mesin pendingin atau cool storage, namun karena tidak ada anggaran, maka tidak bisa dioperasikan,” bebernya.
Sementara SPBU pernah dipasang, namun dibongkar kembali, karena saat SPBU itu berdiri, subsidi BBM untuk SPBU nelayan, dicabut BP Migas. Selain itu, mungkin ada masalah antara kontraktor, pemerintah pusat khususnya di kementerian kelautan, sehingga dibongkar kembali. “ Dinas Kelautan punya niat untuk mengoperasikan PPI , namun karena tidak ada anggaran sehingga tidak bisa dilaksanakan. Kalau masalah anggaran ada, di sana ada UPTD. Tapi karena tidak ada anggaran, karena itu tidak bisa kerja,” katanya. (SK2)