Beranda kutim adv pemkab PPI Kewenangan Provinsi, Banyak Program Tak Ada Anggaran

PPI Kewenangan Provinsi, Banyak Program Tak Ada Anggaran

0
BELUM BERFUNGSI : TPI dan pabrik es di Dusun Kenyamukan Sangatta Utara yang belum belum dimanfaatkan. (Foto Ist)

Loading

SANGATTA (20/3-2019)

Seiring berlakukanya UU Pemda, kewenangan Dinas Perikanan dan Kelautan Kutim berkurang, namun parahnya    punya program, namun tak dapat anggaran. Karena itu, Dinas kelautan tak bisa berbuat apa-apa.

KAPAN : SPBN salah satu proyek yang ditujukan membantu nelayan, namun sejak dibangun belum pernah difungsikan. nasibnya masa dengan pabrik es bahkan lebih parah TPI sudah lebih lama

Kabid Perikanan Tangkap Dinas kelautan Kutim Piter Buyang, dalam  sosialisasi  Perda Retribusi  PPI, di Balai Pertemuan Umum Sangatta Utara, Selasa (19/3) kemarin menyebutkan pengelolaan  Pangkalan Pendatanan Ikan (PPI)  sesuai UU Pemda kewenangan  provinsi “Yang masih kewenangan  Pemkab hanya TPI  yang dikelola masyarat,” terangnya.

Meskipun kini Dinas kelautan minim kewenangan, diakui  masih banyak program, yang bisa dikerjakan namun tak ada anggaran yang disetujui. “Anggaran Dinas kelautan tahun ini hanya anggaran untuk sekretariat sedangkan  untuk program, dibidang teknis tidak ada  anggaran. Karena itu, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Kutim.

Terkait dengan pengelolaan PPI di Kenyamukan,  Piter yang mengaku  masuk Dinas kelautan sejak tahun 2004 dan tidak pernah pindah-pindah, menjadi kewenangan provinsi. Namun, tidak juga dikelola povinsi. Alasannya, juga  tidak ada anggaran, bahkan  tidak mengirim pegawai untuk mengelola.

Sementara,  Dinas Kelautan Kutim,  memahami apa yang ada di PPI Kenyamukan, namun karena tidak ada anggaran ditambah   tidak ada kewenangan, sehingga tidak  bisa kelola termasuk penyediaan es batu.  “Aa mesin pendingin atau cool storage,  namun karena tidak ada anggaran, maka tidak bisa dioperasikan,” bebernya.

Sementara   SPBU pernah dipasang, namun  dibongkar kembali, karena  saat SPBU itu berdiri,  subsidi BBM untuk  SPBU nelayan, dicabut BP Migas.  Selain itu, mungkin ada masalah antara kontraktor,  pemerintah pusat khususnya di kementerian kelautan, sehingga dibongkar kembali. “ Dinas Kelautan  punya niat untuk mengoperasikan PPI , namun karena tidak ada anggaran  sehingga tidak bisa  dilaksanakan. Kalau masalah anggaran ada, di sana ada UPTD. Tapi  karena tidak ada anggaran, karena itu tidak bisa kerja,” katanya. (SK2)