SANGATTA,Suara Kutim.com (7/6)
Dinas Pekerjaan Umum Kutim akan memblack list kontraktor pembangunan jembatan di ruas Jalan Sangatta – Rantau Pulung. Proyek yang dibangun sejak tahun 2013 sistem multi years, ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutai Timur Aswandini Eka Tirta seharus sudah rampung akhir tahun 2015 lalu.
Kepada wartawan, ia menyebutkan jembatan yang dibangun satu paket dengan peningkatan jalan poros Sangatta – Rantau Pulung. Dengan pola multi years, disebutkan dana yang dialokasikan mencapai Rp 130 . “Hingga kini pihak kontraktor yang melakukan pengerjaan proyek tersebut belum juga menyelesaikan pembangunan jembatan maka dipastikan kontraktor pelaksana mendapatkan denda penalti lima persen dari nilai kontrak yang disepakati,” tandasnya.
Meski demikian, diakui ada toleransi dari Dinas PU Kutim sehingga kontraktor diberikan kelonggaran untuk menyelesaikan proyek pembangunan jembatan tersebut tahun ini. Namun, jika tidak juga bisa menyelesaikan terpaksa kontraktor tersebut akan di black list dari daftar kontraktor dan dipastikan kedepan tidak akan mendapatkan pekerjaan atau mengikuti proyek apapun dari Pemkab Kutim akibat melakukan wan prestrasi.
“Jika memang harus melakukan black list terhadap kontraktor pelaksana proyek pembangunan poros Sangatta-Rantau Pulung, maka pihaknya akan mencari kontraktor baru untuk menyelesaikan pembangunan proyek tersebut. Namun tentunya hal tersebut sangat merugikan Pemkab Kutim, karena selain melakukan tender baru juga harus menggunakan harga baru,” bebernya seraya menambahkan jika jembatan selesai akan membantu masyarakat dan pemerintah.(SK2/SK3)