Beranda hukum Puluhan Kali Cabuli Anak Tiri, Tersangka Ini Akui Khilaf

Puluhan Kali Cabuli Anak Tiri, Tersangka Ini Akui Khilaf

0
Tersangka I (33), saat ditanyai polisi dalam jumpa pers di Mako Polres Kutim, karena aksi bejatnya puluhan kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur, Senin (8/4/2024)

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Selayaknya orang tua sambung atau tiri menjadi pelindung bagi seorang anak tiri, namun hal itu ternyata tidak dialami “Bunga” (nama samaran, red), remaja berumur 15 tahun ini harus mengalami pengalaman pahit karena sifat bejat dari seorang ayah tiri.

Adalah tersangka berinisial “I”, pria berumur 33 tahun ini tega puluhan kali melakukan aksi bejat pencabulan terhadap anak tirinya. Tidak hanya sekedar “grepe-grepe”, mirisnya tersangka yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada salah satu instansi pemerintah Kutai Timur (Kutim) ini sebanyak 2 (dua) kali “memakan” anak tirinya.

Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri didampingi Kanit PPA, saat press release kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (8/4/2024).

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka I mengakui jika sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut dan dua kali melakukan persetubuhan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika didampingi sejumlah Kanit dalam press release di Mako Polres Kutim, Senin (8/4/2024) siang.

Lanjut Dimitri, diakui oleh tersangka jika semua aksi bejatnya dilakukan di rumahnya sendiri yang berlokasi di Kecamatan Sangatta Utara, saat siang hari dan kondisi istri tersangka sedang tidak berada di rumah.

“Awal mula kejadian pada tahun 2019, korban “Bunga” yang tidak pernah merasakan kasih sayang dari seorang ayah sejak kecilnya ini meminta untuk dipeluk oleh tersangka yang baru pulang kerja. Namun karena khilaf, tersangka kemudian mulai menciumi dan meraba daerah sensitif kewanitaan korban. Ternyata tersangka “ketagihan” dan berulangkali kemudian melakukan pencabulan hingga persetubuhan, hingga akhir bulan Desember tahun kemarin,” jelasnya.

Ditambahkan Dimitri, penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur ini pada awalnya sempat mengalami sedikit kendala. Pasalnya sang ibu korban atau istri tersangka mulanya enggan melaporkan sang suami kepada pihak kepolisian karena merasa dilema. Bahkan ibu kandung korban “Bunga” baru mengetahui terjadinya pencabulan terhadap anaknya ini, setelah adanya laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) dan pihak sekolah anak korban.

“Pada tanggal 22 Maret, Tim Reaksi Cepat Anak (TRC) Kaltim membuat laporan ke Polres Kutim dan kemudian pada hari itu juga Unit PPA Satreskrim Polres Kutim langsung menindaklanjuti laporan tersebut langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP, serta kemudian langsung mengamankan tersangka dan dilakukan penahanan,” ucap AKP Dimitri.

Atas perbuatan, tersangka “I” dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu ancaman pidana juga akan ditambah sepertiga dalam hal tindak pidana dilakukan oleh orang tua atau wali.(Red/SK-01)