SANGATTA (12/7-2018)
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutai Timur (Kutim) Joni berharap Dinas Kominfo Kutim, berperan lebih untuk menjembatani hubungan antara wartawan dengan Pemkab Kutim. Sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi memberikan informasi kepada masyarakat, Kominfo tentu diharapkan mampu media komunikasi antara Pemkab dengan wartawan.
Joni mengakui tugas Dinas Kominfo Kutim yang ditambah masalah sandi dan statistik, tidak bisa dianggap ringan. Namun, jika 3 tugas utama yang melekat dalam Diskominfo Kutim itu bisa diramu akan menghasilkan informasi lebih baik dan akurat. “Saat ini Kominfo Kutim berdasarkan Perda mendapat kewenangan lebih dan boleh dikatakan semua informasi Pemkab Kutim sudah bermuara di lembaga yang di era orde baru dikanal sebagai Departemen Penerangan,” ungkap Joni yang kesehariannya wartawan Samarinda Post.
Terkait masalah pers, Joni menyatakan PWI Kutim siap membantu pihak manapun jika mendapatkan masalah dengan pers, karena PWI Kutim telah mempunyai tenaga ahli pers yang siap memberikan masukan atau pendapat terkait sengketa pers.
Disebutkan, PWI dan Dewan Pers telah menjalin kerjasama atau MoU dengan berbagai pihak seperti Kapolri, Ketua Mahkamah Agung (MA) serta KPAI. “Sengketa pers, sebelum diproses hukum harus dilihat dari aspek UU Pers terkecuali penerbitannya tidak berbadan hukum karenanya jika ada sengketa pers belum bisa dikaitkan dengan pencemaran nama baik tetapi harus dilihat dari sudut UU Pers dimana pihak yang merasa dirugikan mempunyai hak jawab,” ungkapnya.
Beberapa kasus pers diproses, disebutkan Joni karena banyak pihak yang ingin membungkam pers semata dengan menggunakan KUHP. “Kalau ada wartawan memberitakan hal buruk seseorang atau perusahaan, jika medianya berbadan hukum maka yang bertanggungjawab terhadap pemberitaan itu bukan wartawannya tetapi Pimpred sebagai penanggunggjawab karenanya pihak yang dirugikan dapat mengunakan hak jawab sebagaimana amanat pasal 1 UU Pers,” tandasnya seraya berharap semua pihak memahami akan tugas pers dalam menjalankan tugasnya.(SK12)