Beranda hukum Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan, Sabu dan Obat Keras Diblender Jadi Satu

Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan, Sabu dan Obat Keras Diblender Jadi Satu

0
Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap termasuk rokok ilegal sitaan Bea Dan Cukai Sangatta.

Loading

SANGATTA (18/7-2019)

            Sejumlah barang bukti kasus Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus), Rabu (18/7) dimusnahkan  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta.  Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar serta dipotong, dilakukan sembolis oleh  Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang, Polres Kutim, Lanal Sangatta, BC Sangatta serta pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

Kajari Sangatta Mulyadi menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 124 perkara Pidum dan 1 perkara Pidsus yang telah inkrah di pengadilan dan merupakan hasil penanganan perkara di tahun 2018 hingga 2019. Diantaranya, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 518,7 gram, beserta alat hisap bong, telepon genggam dan timbangan digital yang turut disita sebagai barang bukti. Selain itu, turut pula dimusnahkan 343.280 batang rokok dengan cukai palsu, yang merupakan hasil penyidikan kantor Bea dan Cukai Sangatta.

Selain,  sabu dan rokok,  juga dimusnahkan sejumlah senjata tajam yang disita dari kasus pengeroyokan, serta sepucuk senjata api rakitan laras panjang yang ditangani dalam perkara undang-undang darurat.  “Sembilan butir peluru tajam yang turut disita dalam kasus undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api, nantinya akan dibuatkan berita acara dan kemudian diserahkan ke Polres Kutim. Hal ini dilakukan karena pihak Kejari Sangatta tidak mengetahui bagaimana mekanisme pemusnahan peluru organic,” terangnya.

 Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, sejumlah kegiatan dilaksanakan Kejari Sangatta antara lain  turnamen olahraga tenis meja dan bola volley lapangan, donor darah, pemusnahan barang bukti dan sosialisasi bahaya Narkoba serta pemberantasan korupsi.(SK3)