Beranda KABAR KALTIM Reformasi dari Pinggiran: Kutim Buktikan Bisa, Pelantikan PPPK Tanpa Banyak Bicara

Reformasi dari Pinggiran: Kutim Buktikan Bisa, Pelantikan PPPK Tanpa Banyak Bicara

0

Loading

Kutai Timur, suarakutim.com – Sementara sebagian daerah masih dirundung polemik dan kelambanan dalam pengangkatan PPPK, Kutai Timur memilih jalan berbeda: kerja cepat, tanpa gaduh. Sebanyak 3.713 calon PPPK akan dilantik dan disumpah pada 16 April 2025, menandai salah satu capaian penting dalam sejarah pengangkatan honorer di wilayah ini.

Kepala BKPSDM Misliansyah menegaskan, tidak ada niat menunda-nunda. “Kami bahkan yang paling awal menyelesaikan administrasi. Kalau pun lambat, itu karena pertek pusat baru keluar Maret,” ujarnya.

Langkah progresif ini bukan baru kemarin. Sejak 2021, Pemkab Kutim mulai menata hampir 8.000 tenaga kontrak daerah. Kini, dengan total formasi 4.303 PPPK, Kutim memberi bukti bahwa reformasi birokrasi bisa dimulai dari daerah, bahkan dari pinggiran.

“Tidak semua daerah seperti Kutim. Di sini, seluruh honorer kami usulkan tanpa dikurangi,” tegas Ancah.

Untuk tahun 2024, jumlah usulan formasi PPPK mencapai 4.303 orang. Sebanyak 3.713 di antaranya akan dilantik bulan ini, sementara 590 sisanya akan mengikuti tes dan pelantikan pada tahap kedua. Ancah berharap seluruh peserta bisa menjaga kondisi agar lolos seleksi dan menyusul dilantik.

Pengambilan sumpah jabatan menjadi momen penting secara moral dan administratif bagi para PPPK sebelum resmi bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sumpah jabatan itu bukan sekadar formalitas, melainkan janji kepada negara dan rakyat,” ucap Ancah.

Dalam waktu kurang dari dua pekan, ribuan wajah baru akan memulai babak baru sebagai abdi negara di Kutim. Pemerintah daerah berharap kehadiran mereka memperkuat pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Ketika daerah lain masih berpolemik, Kutim memilih untuk menuntaskan. Sebuah kerja senyap, tapi berdampak besar—contoh nyata reformasi birokrasi dari daerah.

“Kami tidak ingin berlama-lama. Ini bukan soal angka, tapi soal keadilan bagi para honorer yang telah lama mengabdi,” pungkas Ancah dengan nada optimistis.

Selain pelantikan PPPK, dua agenda penting lainnya juga akan dilaksanakan. Pertama, penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang juga telah mendapat Pertek pada 1 Maret 2025. Saat ini, SK masih dalam proses penandatanganan oleh Bupati.

“Untuk CPNS, mekanismenya berbeda. Mereka akan disumpah setelah menerima SK penuh, tidak langsung seperti PPPK,” jelasnya.

Agenda ketiga adalah pelantikan pejabat fungsional dari profesi guru dan tenaga kesehatan, sebanyak 68 orang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024, yang mewajibkan pelantikan jabatan fungsional, bukan hanya struktural. (*/SK05)