SANGATTA (11/5-2018)
Unit Opsnal Resnarkoba Polres Kutim akhirnya berhasil membekuk BJ alias No (21) – seorang karyawan perusahaan di Sangatta. Pria kelahiran Sangatta, tanggal 14 Juli 1996 ini, dicokok bersama sabu sebanyak 5 poket seberat 1,70 gram.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf, Jumat (11/5) menerangkan, BJ yang tercatat warga Kampung Kajang Kecamatan Sangatta Selatan, sudah lama diintai karena mempunyai rekam jejak sebagai pemakai dan pengedar. “BJ sudah lama diintai, gerak – geriknya terus diikuti karena datananya sebagai penggedar sabu,” terang kapolres.
Dijelaskan, BJ diamankan Road 9 Depan kantor PT BWP Sangatta Singa Gembara Sangatta Utara, Selasa (8/5) pukul 22.00 Wita. “Saat itu, tersangka sedang dalam perjalanan namun ketika dicegat ditemukan 5 poket sabu yang disimpan dalam tas warna hitam. Saat dicegat, BB menggunakan sepeda motor Nopol KT 2494 RBD,” sebut Iptu Abdul Rauf.
Terkait pelanggaran yang BJ, ia menyebutkan melanggar pasal 112 Ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumannya lebih 5 tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BJ kini diamankan bersama barang bukti sabu bersama 1 unit HP, dan sepeda motor. (SK12)