Beranda hukum Retribusi Sampah Sementara Untuk Sangatta Utara, PDAM Mendukung

Retribusi Sampah Sementara Untuk Sangatta Utara, PDAM Mendukung

0

Loading

SANGATTA (30/4-2017)
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kutim mendukung rencana Pemkab melakukan pemungutan retribusi sampah bersamaan dengan pembayaran air bersih. Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Aji Mirni Mawarni, menyebutkan pemungutan retribsui sampah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditengah kondisi krisis keuangan yang dialami daerah, patit didukung.
Untuk pelaksanaannya, sebut Mawarni, PDAM menyiapkan sistem tersendiri dalam penagihan dan pelaporan restribusi sampah sehingga pelanggan tetap mengetahui rincian biaya retribusi sampah dan rincian tagihan air bersih yang dibayarkan setiap bulannya. “Tetap menjadi satu bagian dalam rincian penagihan rekening air PDAM,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pembicaraan awal, penagihan rekening air yang include dengan retribusi sampah ini hanya pelanggan di Sangatta Utara sementara wilayah lainnya belum dibicarakan.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah terkait kesiapan pelaksanaan program tersebut. Sembari menunggu, sosialisasi ke masyarakat juga dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Seperti diwartakan, DLH Kutim yang kini mengurusi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Persampahan berencana akan mulai menarik retribusi pengelolaan sampah pada awal Juli mendatang. Polanya, pemerintah akan menggandeng Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk menagih retribusi tersebut.
Retribusi sampah yang diikutkan melalui setiap pembayaran rekening air bersih itu, nlainya pun tak besar, hanya Rp 3.500 sebulan yang harus dibayar masyarakat. Jika dihitung-hitung dengan jumlah warga di Kota Sangatta saja, Pemkab Kutim berpotensi bisa mendapatkan pemasukan melalui retribusi sampah minimal Rp 500 juta per tahunnya. (SK11)