SANGATTA,Suara Kutim.com (27/2)
Sebanyak 4.298 butir pil koplo (LL,red) dan 98,566 gram SS seharga Rp197 juta, Jumat (27/2) pagi, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta. Barang bukti yang disita dari 42 terpidana kasus Narkoba ini menurut Kajari Tety Syam SH telah berkekuatan hukum tetap. “Semua barang bukti merupakan kasus Narkoba selama tahun 2014,” terang Kajari.
Pemusnahan barang haram yang dilakukan dihalaman Kantor Kejaksaan Sangatta dihadiri Wabup Ardiansyah Sulaiman yang juga Ketua Badan Narkotika Kutai Timur, selain itu hadir sejumlah Kepala UPTD, Pengawas serta Kepala Sekolah yang sedang mengikuti Rakor.
Selain LL dan SS yang dimusnahkan, kejaksaan juga memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya seperti bong, bungkus rokok tempat SS disembunyikan, korek api gas, HP, pipet serta puluhan bungkus plastik.
Pemusnahan barang bukti yang terkait pekara Narkoba oleh kejaksaan dimusnahkan dengan cara diblender khusus LL dan SS kemudian dibuang ke closet, sedangkan barang bukti lainnya seperti HP, pipet dan bong dimusnahkan dengan cara dibakar bersamaan dengan pemusnahan sejumlah miras.
Barang bukti yang disita diantaranya dari kasus Ahmad Roni alias Roni berupa 1.900 butir LL, kemudian Muliati alias Ati Binti Hasan berupa 2 poket SS seberat 1,42 gram, Rheno Rahim alias Rheno sebanyak 5 poket SS seberat 3 gram. “Berdasarkan pekerjaan umumnya terpidana karyawan swasta selain itu terdapat pegawai Pemkab Kutim yakni Yoko Bagus Irawan yang tertangkap dan diadili dengan dakwaan pengguna,” beber Kajari Tety Syam.(SK-02/SK-03/SK-011)