SANGATTA (26/12-2017)
Meski tak dijelaskan bagaimana MA alias Al bin Zae dan Tak alias Ot bin Zae, tersangka penganiaya Edi Priono (39) berhasil diamankan Polisi, ternyata ceritanya lucu terutama ketika Tak alias Ot ditemukan, Selasa (19/12).
Keterangan yang didapat Suara Kutim.com, Tak setelah melakukan penganiayaan melarikan diri ke hutan. Karena sudah merasa tidak aman, ia berusaha lari ke luar Sangatta. Namun usaha pelariannya berhasil digagalkan jajaran Satresnartkoba Polres Kutim yang terus menyisir TKP dan sekitarnya.
Disebutkan, untuk mengelabui petugas, Tak yang lahir di Samarinda pada tanggal 12 Desember 1996, menyamar dengan menggunakan jilbab. Namun, usahanya dicurigai dua anggota Satresnarkoba yang sedang patroli. “Saat itu Tak sedang berdiri di tepi jalan sedang menunggu kendaraan, ketika ditanya mau kemana, tak menjawab selain itu gerak-geriknya mencurigakan sehingga ketika diperiksa ternyata seorang lelaki dan belakangan ia mengakui Tak yang ikut menganiaya Edi,” terang sumber media ini.
Sehari sebelumnya, Polres Kutim berhasil mengamankan MA yang diduga sebagai awal terjadinya penganiayaan.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, saat jumpa pers, menerangkan, kedua tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena tersinggung dan emosi.
Bersama Kasat Rekrim AKP Andika Darma Sena, selain MA dan Tak menjalani pemeriksaan, penyidik juga telah mendengarkan keterangan Hatta dan Lukman sebagai saksi yang sempat melari perkelahaian. “Korban juga sudah dimintai keterangannya,” terang kapolres.
Kasus penganiayan terjadi ketika MA ditegur Edi Priono karena mengendari kendaraan Nopol KT 5463 RJ, laju sehingga menimbulkan debu selain itu banyak anak-anak bermain.
Karena tidak terima ditegur, MA menghubungi Tak yang sedang berada di kebun. Melalui telepon, MA mengajak Tak, mendatangi Edi Priono. Saat bertemu, MA yang sudah bekerja pada sebuah perusahaan di Sangatta bahkan dipercaya membawa kendaraan operasional menyatakan tak terima teguran Edi Priono.
Adu mulut antara MA dengan Edi Priono, kata kapolres, berbuntut dengan perkelahian bahkan yang membawa senjata tajam sempat menikam korban yang tak bersenjata apapun. Kemudian Tak, yang datang membawa senjata tajam ikut menikam korban sehingga menyebabkan Edi mengalami luka lengan tangan kanan. “MA dan Tak resmi menjadi tersangka dengan sangkaan melakukan penganiayaan, kini barang bukti yang diamakan mobil serta dua sarung senjata tajam yang digunakan melakukan penganiayaan sedangkan satu senjata tajamnya dibuang MA,” sebut AKP Andhika Darma Sena.(SK12)