SANGATTA (6/2-2019)
Satu persatu pelaku penyalahgunaan Narkoba dicokok jajaran Polres Kutim,setelah menangkap sejumlah pelaku di Sangatta dan Bengalon, awal bulan Februari lalu, Su alias Su bin Su (29) ditangkap. Warga Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal ini, ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Kutim dan Polsek Muara Bengkal di Camp Afdeling 4 PT Telen Prima Sawit Muara Bengkal.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menerangkan, Su ditangkap Jumat petang, dengan barang bukti 8 poket sabu seberat 4,02 gram. Warga Senambah ini kini telah menyandang tersangka pengedar sabu dengan sangkaan melanggar Pasal 114 jo pasal 112 UU Narkotika “Awalnya berdasarkan informasi warga, mereka melihat Su kerap menjual sabu kepada warga lainnya. Perbuatan Su ini meresahkan masyarakat karena merusak anak – anak Senambah, sehingga dilakukan penyelidikan dan ternyata benar,” terang kapolres.
Melihat Su positif sebagai pengedar, Kapolsek Muara Bengkal AKP Zarma Putra, mengerahkan orang anggotanya untuk memantau Su. Namun, operasi pada Sabtu (26/1) ini gagal karena Su belum punya sabu.
Beberapa hari kemudian, diketahui Su mendapat suplai kemudian langsung memasarkan ke sejumlah pelanggannya. “Berdasarkan informasi masyarakat, kami memerintahkan Bripda Sigit Partawijaya dan Bripda Marten Alpareper melakukan penyelidikan, ternyata benar. Saat digeledah,
Su yang berada di pondok sarang burung walet, ternyata menyimpan 8 poket sabu yang disembunyikan di tumpukan rumput serta daun kering,” terang Kapolsek AKP Zarma Putra seraya menyebutkan Su langsung dibawa ke Polsek Muara Bengkal menjalani pemeriksaan.(SK11)