Beranda hukum Saksi Tidak Datang, Sidang Penistaan Agama Oleh NDS Difacebook Ditunda

Saksi Tidak Datang, Sidang Penistaan Agama Oleh NDS Difacebook Ditunda

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (1/12)
Sidang lanjutan NDS sebagai terdakwa penistaan agama, ditunda sepekan pasalnya saksi yang diingin dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum datang. Sesuai jadwal, pada Rabu (30/11) majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi ahli. “Belum ada saksinya, sidang ditunda sepekan lagi,” terang Andreas Pungky Maradona – Humas PN Sangatta.
NDS yang mengaku melalui Jaksa Muhammad Israq sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sangatta, didakwa telah melakukan penistaan agama. Dihadapan Majelis Hakim yang terdiri Tornado Edmawan – Ketua dan Marjani Eldianti serta Andreas Pungky Maradona, disebutkan keisengan NDS terjadi di Warung Cyber Net di Jalan Kabo Jaya Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara Kutai Timur.
Perbuatan NDS yang tercatat karyawan perusahaan swasta di Sangatta ini, didakwa dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang membuat ummat Islam di Kutim tersinggung. “Postingan terdakwa awalnya untuk candaan, namun gambar dan kalimat yang ditulis tidak pada tempatnyaa serta waktu karena tak berapa lama lagi ummat Islam akan merayakan Idul Adha sementara gambar yang dipasang merupakan hewan yang diharamkan ummat Islam,” beber Israq.
Dikatakan, perbuatan NDS, menurut Israq diancam melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, kedua Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dan ketiga melanggar Pasal 156a KUHP.
Meski pasal yang disangkakan sama dengan Ahok, NDS yang datang menyerahkan diri ke Polisi hingga kini sudah 4 bulan meringkuk di tahanan.(SK13/SK15)