Beranda foto Satnarkoba Kutim, Bekuk 2 Kelompok Pengedar SS

Satnarkoba Kutim, Bekuk 2 Kelompok Pengedar SS

0
DIAMANKAN : Dua kelompok pemakai dan pengedar SS yang Rabu (11/2) petang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Kutim, diantaranya AS pegawai honorer Pemkab Kutim yang bertugas di Sekretariat Kabupaten.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (12/2)
Jajaran Satnarkoba Polres Kutim dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Jan Mantho Hasiholan, Rabu (11/2) petang berhasil menciduk dua kawanan pengguna dan pengedar SS, dengan barang bukti 100,814 gram SS, uang lebih Rp8 Juta, sejumlah HP serta alat hisap SS atau bong, selain itu juga ditemukan 70 butir peluru tajam untuk berbagai jenis senapan api.

Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro
Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro
Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jan Manto Hasiholan, Kamis (12/2) menerangkan dari kedua kelompok diamankan 6 orang dan 1 orang masih buron.
Ke enam tersangka yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni DM (27) warga BTN PKT Bontang, AI (26) warga Jalan Jamrud Berebas Tengah Bontang, AS (36) warga Jalan Karya Etam Sangatta, Bu (41), warga Munthe Sangatta, Has (58) warga Jl Haji Hamzah Teluk Lingga Sangatta dan JJ (34) warga JL APT Pranoto Sangatta, sementara Fx dinyatakan buron.
Dari enam tersangka yang kini ditahan di Mapolres Kutim, 5 orang berstatus karyawan swasta dengan berbagai profesi sementara AS yang selama ini tinggal di Mess Persikutim – tidak jauh dari Kantor PDAM Sangatta Utara, masih tercatat sebagai TK2D Pemkab Kutim yang bertugas di Sekretariat Kabupaten. “Operasi penangkapan kedua kelompok berkat laporan masyarakat yang melihat salah satu tersangka mencurigakan, ketika didalami ternyata benar sehingga dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi,” timpal AKP Jan Mantho Hasiholan.
Kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Kamis siang, AKBP Edgar Diponegoro dan AKP Jan Mantho Hasiholan, menerangakn kelompok pertama yang diciduk yakni DM, AI dan AS. Sedangka kelompok Bu, Has dan JJ merupakan kelompok lain. “Kedua kelompok tidak punya hubungan apa-apa, namun informasi yang masuk bersamaan sehingga semua anggota dikerahkan dengan hasil tidak diragukan,” sebut AKP Jan Mantho Hasiholan seraya menyebutkan kesemua tersangka disangka sebagai pemakai dan pengedar yang ancaman hukumannya minimum 4 tahun penjara.(Tim SK)