Sangatta. Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Corporate Sosial and Responsibility (CSR) diharapkan mampu menjadi salah satu jalan keluar bagi Pemerintah Kutai Timur dalam permasalahan anggaran. Terlebih dalam kondisi Kutim yang kini serba kekurangan. Demikian dikatakan anggota DPRD Kutim dari Partai Golongan Karya (Golkar), Sayid Anjas.
“Sudah seharusnya pemerintah memaksimalkan perda CSR yang kita miliki. terutama untuk menutupi kekurangan anggaran di masa-masa genting seperti sekarang,” ujarnya.
Memang diakui Anjas, jika Perda CSR ini sangat dilematis, karena dalam perda ini didesain untuk mengatur forum. Didalam forum ini ada akademisi, pemerintah, perusahaan dan masyarakat. Setelah ada forum, dibawahnya ada tim pelaksana, yang akan melaksanakan pekerjaan.
“Dari dalam perda ini, ada perubahan image, yang selam ini seakan CSR itu hanya berkaitan dengan Perusahan tambang, tapi dalam perda ini semua perusahan diwajibkan mengeluarkan dana CSR,” katanya.
Lebih jauh Sayid Anjas mengatakan, yang terpenting saat ini adalah bagaimana anggaran yang dimiliki pemerintah dan dana CSR bisa sejalan dan aman penggunaannya. “yang terpenting dalam penggunaannya, dana CSR ini aman dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang ada. Sehingga bisa benar-benar dimaksimalkan penggunaannya dan manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.