SANGATTA (21/12-2019)
Setelah dipanggil Selasa (18/12) namun tak datang, DH – Kepala Satpol PP Kutim, Jumat (20/12) kembali dipanggil Kejari Kutim. Pemanggilan kedua, menjadi hari kelam bagi DH pasalnya ia langsung ditahan Kejari Kutim dan dititipkan ke Polres Kutim. “Ya, sejak Jumat kemarin, DH sudah ditahan sesuai amanat PN Sangatta,” terang sumber media ini.
Disebutkan, DH yang selama proses pemeriksaan di Polres Kutim hingga Kejaksaan Negeri Kutim tidak ditahan, sesua penetapan PN Sangatta ditahan untuk 20 hari. Sementara pekaranya akan digelar tanggal 8 Januari 2020.
Data yang diperoleh Suara Kutim.com, sejak Senin (17/12) setelah menerima berkas dakwaan dari Kejari Kutim, PN Sangatta langsun melakukan penelitian berkas serta menetapkan majelis hakim untuk yang menanangi pekara. “Sejak Senin kemarin sudah ada penetapan PN Sangatta, kalau DH ditahan meski sidangnya digelar tahun depan,” terang sumber media ini.
Disebutkan, DH dinilai bermasalah hukum tiada lain buntut dari pengancaman terhadap Wakil Ketua PN Sangatta, Yulanto P Utomo pada (26/11) lalu. Kasus yang kini terdaftar di PN Sangatta dengan nomor perkara 289/Pid.B/2019/PN.Sgt tanggal 17 Desember 2019, ia dijerat dengan dakwaan pasal 335 KUHP, dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.(SK2/SK3/SK4)