Sekab Ismunandar |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Ismunandar memastikan tersangka YBI (37) yang bakal diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Honorer atau K2 2 tidak akan diangkat jadi CPNS. “Pasti tidak akan diangkat jadi CPNS, kalaupun sudah melengkapi berkas untuk jadi CPNS, tidak akan diangkat,” tegas Ismunandar.
Kepada Suara Kutim.com, Selasa (20/5), ditegaskan YBI yang tercatat honorer Bagian Humas Setkab Kutim positif sebagai pemilik dan pengguna sabu-sabu. “YBI sudah pasti tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS,” terang Ismunandar.
Dikatakan, jika terbukti menggunakan sabu-sabu dipecat, apalagi masih status honorer tidak akan lolos jadi PNS. “YBI itu masih status honorer belum ada SK PNS kalau sudah ketangkap pasti tidak jadi CPNS, kelulusannya itu batal,” tegas Ismunandar.
Seperti diketahui, YBI yang merupakan pegwai honorer Bagian Humas ditangkap Polres Kutim akhir bulan April, karena menggunakan dan memiliki SS. Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Jan Manto Hasiholan SH, mengatakan penangkapan YBI dilakukan setelah lama dicurigai bahkan dijadikan target operasi (TO). “YBI jadi TO sebab dari penangkapan-penangkapan tersangka lain selama ini, ketika diminta keterangan ternyata nama ini selalu muncul,” ungkap kapolres.
Saat ditangkap, dirumah YBI ditemukan bong, pipet kaca, korek gas modifikasi. Kepada penyidik, YBI mengakui menggunakan SS yang dibeli di Samarinda. “Tes urin YBI positif,” timpal Jan Manto Hasiholan seraya menyebutkan YBI disangka melanggar pasal 112 dan pasal 117 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman minimalnya 4 tahun penjara denda minimal Rp800 juta.(SK-02)