SANGATTA (9/7-2018)
“Pemerintah Kabupaten telah menganggarkan gaji pegawai kontrak untuk satu tahun dengan rinciannya 6 bulan masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni, sedangkan 6 bulan sisanya diusulkan pada APBD-Perubahan,” terangnya.
Irawan membantah, Pemkab hanya mengalokasikan gaji TK2D Pemkab Kutim hanya 6 bulan pada tahun 2018 ini. Usai menyerahkan SK Kenaikan Pangkat sejumlah ASN di lingkungan Setkab Kutim, ia menandaskan pembagian alokasi gaji TK2D semata-mata mempertimbangkan kondisi keuangan APBD saat dilakukan pembahasan dengan DPRD.
Irawan menaruh harapan TK2D Pemkab Kutim tetap bekerja dan melaksanakan tugas dengan baik. Bahkan secara berulang, ditegaskan gaji Tk2D tetap utuh selama 1 tahun. “Tidak perlu resah, semua sudah dipersiapkan dengan matang terlebih menyangkut gaji TK2D,” tandasnya.(ADV-KOMINFO)