SuaraKutim.com, Sangatta – Bukan menjadi rahasisa umum lagi bahwa terdapat lima kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur, saat ini tengah mempersiapkan pemekaran menjadi daerah otonomi baru (DOB) Sangkulirang.
Wacana pemekaran wilayah dari lima kecamatan yakni Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Kecamatan Karangan telah dideklarasikan sejak beberapa tahun lalu, namun hingga saat ini progres pembentukan satu kabupaten baru belum terealisasi.
Setelah melakukan beberapa kali pembahasan bersama Dewan perwakialn rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim). diyatakan bahwa secara administrasi usulan pemekaran ini sudah memenuhi syarat. meski demikian rencana pemekaran tersebut belum dapat dilakukan hingga kini.
Ketua DPRD Kutai Timur, Joni menyampaikan bahwa terhambatnya proses pemekaran tersebut dikaranakan beberapa aturan yang ada dipemerintah pusat.
“Baik secara administrasi kependudukan, wilayah dan syarat lima kecamatan untuk menjadi satu kabupaten sudah lengkap, tapi terhenti di pemerintahan pusat,” kata Joni, belum lama ini.
Ia mengungkapkan, tertahannya proses pemekaran wilayah tersebut karena masih moratorium pemekaran daerah otonom baru, kecuali untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Masih moratorium jadi itu kendalanya,” ucapnya.
Adapun moratorium, lanjut Joni, karena beberapa daerah yang ingin diotonomikan itu atau dimekarkan itu belum mampu membiayai sendiri, masih menggantungkan ke APBN termasuk daerah induk atau bisa dikatakan Kutim belum mandiri secara finansial.
Namun untuk peningkatan pelayanan dan pemerataan pembangunan di daerah itu perlu dilakukan pemekaran wilayah.
“Karena itu pemerintah pusat harus melakukan kajian mengenai berbagai kemungkinannya terlaksana pemerintah wilayah Kutim di Sangkulirang,” beber Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kutim itu. (red/sk-05/adv)