Beranda hukum Selasa, Tim Akan Cek Lokasi Tanah Yang Diklaim Sukardi

Selasa, Tim Akan Cek Lokasi Tanah Yang Diklaim Sukardi

0

Loading

SANGATTA (11/3-2017)
Tim gabungan akan melakukan pengecekan lahan yang diklaim Sukardi di Desa Singa Gembara Sangatta Utara. Peninjauan dilakukan berdasarkan pertemuan di Kantor Camat Sangatta Utara, Jumat (10/3) kemarin.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, dalam pertemuan yang dipimpin Camat Sangatta Utara, Muhammad Basuni, terhadap lahan yang klaim Sukardi mencapai 1.000 M2 dari lahan seluas 14400 M2 atau 90 x 60 meter.
Lahan yang berada di Jalan Parikesit Singa Gembara ini, kini terdapat sejumlah bangunan diantaranya work shop PT Waringin Arum. “
Lahan yang disengketakan Sukardi berada dalam areal yang telah dibebaskan KPC yang dikuatkan dengan sertifikat tanah yang diterbitkan BPN, sementara Sukardi berbekal segel tanah,” terang sumber media ini.
Dalam pertemuan yang dimediasi Camat Basuni, Sukardi menyatakan lahan yang digunkan haknya sehingga ia menuntut kompensasi selama 4 tahun, jika tidak minta dikembalikan.
Semenrara Sutanto dari PT WA, menerangkan lahan yang diklaim Sukardi millik PT KPC, sedangkan keberadaan PT WA yang merupakan Sub Kontraktor dari PT KPC hanya sebagai pengguna atas ijin PT KPC. “ PT KPC memiliki legalitas kepemilikan lahan berupa sertifikat dari BPN,” terang Sutanto.
Adanya perbedaan antara Sukardi dan PT WA, membuat pertemuan menjadi panas terlebih Sukardi datang bersama sejumlah anggoat Ormas. Terhadap mediasi yang dilakukan Camat Basuni, oleh Kapolsek Sangatta Iptu Slamet ditegaskan untuk mencari solusi penyelesaian bukan untuk menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut. “Yang bisa menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut adalah persidangan perdata dan Pengadilan Negeri Sangatta,” pesan Iptu Slamet dalam pertemuan yang juga dihadiri Lettu Inf Arif S – Pasitel Kodim 0909 Sangatta.
Dipenghujung pertemuan, disepakati peninjauan lapangan yang digelar Selasa (14/3) mendatang. “Semua punya dokumen, jadi perlu pemngecekan lapangan dan jika memang tidak menemukan titik temu prosesnya hanya melalui pengadilan,” kata Camat Basuni ketika dihubungi terpisah.
Seperti diberitakan, merasa mempunyai hak akan lahan yang digunakan PT WA, Sukardi didampingi sejumlah anggota Ormas, Jumat pagi memportal jalan menuju Kantor WA. Namun portal yang menggunkaan seng itu, pukul 16.30 Wita akhirnya dibuka.(SK11/SK13)