SANGATTA,Suara Kutim.com (13/12)
Setelah sempat puasa beberapa pekan mengamankan pemakai dan pengedar Narkoba, jajaran Satnarkoba Polres Kutim, Jumat (9/12) kembali mengamankan 3 pengedar Narkoba jenis sabu. Ketiga tersangka yang diamankan yakni AR dan AS dan SR.
Ketiganya diamankan di Jalan Yos Sudarso IV tepatnya depan Jalan Pongtiku Sangatta Utara. Kapolres Kutim AKBP Rino Eko Chayaning Bawono Subagyo Putro , Selasa (13/12) menerangkan AR, yang tercatat warga Jalan Tongkonan Ranu Sangatta Utara, bersamaa AS Jalan Diponegoro Gg.Mandiri Sangatta Utara, serta SR warga Jalan Yos Sudarso Sangatta Utara, merupakan satu jaringan pengedar sabu.
Bersama Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf, disebutkan pada bulan Desember 2016, Tim unit Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi masyarakat tersangka AR sering mengedarkan narkotika sehingga dilakukan penyelidikan.
Diungkapkan, ketika AR yang sedang berada depan Jalan Pongtiku Sangatta Utara ditanya dan digeledah ditemukan 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram itu, diberikan AR kepada anggota Satnarkoba yang sedang melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan intograsi, AR mengaku mendapatkan sabu dari AS sehingga pukul 22.30 wita tim Opsnal Satresnarkoba dpt mengamankan AS yang sedang berada di Work shop PT HH,” terang kapolres.
Iptu Abdul Rauf, menerangkan saat tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap AS ditemukan 2 poket Sabu, yang diakui barang haram ini dapat dari SR yang tinggal di Gang Sahara Sangatta Utara. “Kepada penyidik SR mengakui telah memberikan sabu kepada AS. “Kini ketiganya diamankan di Mapolres Kutim bersama barang bukti 3 poket yg diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0, 56 gram, 3 unit HP, Uang Rp 500 ribu serta sepeda motor Nopol KT 6751 DC,” terang Iptu Abdul Rauf.(SK11)