SANGATTA,Suara Kutim.com (16/3)
Proses sengketa antara Ny Dahlia dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) soal lahan di Pit Kanguru Bengalon akhirnya berujung ke pembentukan Panja oleh Ketua DPRD Mahyunadi, sementara KPC tampaknya akan menempuh jalur perdata atau mengugat di Pengadilan Negeri Sangatta, sementara Ny Dahlia didukung sejumlaj kaum muda yang tergabung Save Dahlia meminta KPC membayar Rp9 M atau Rp500 Juta perha serta membuat pernyataan maaf secara terbuka atas tindakan petugas keamanan.
Kesimpulan itu terangkum dari hearing yang digelar DPRD Kutim, Rabu (16/3) siang yang berakhir pukul 16.48 Wita tadi. Hearing yang dipimpin Ketua DPRD Mahyunadi dihadiri Wabup Kasmidi Bulang, berlangsung alot.
Diawali paparan dari perwakilan Save Dahlia, diuraikan kronologis peristiwa yang hingga kini masuk parlemen termasuk perjuangan Dahlia dan suaminya , termasuk beberapa pernyataan Saleng yang menandaskan tidak pernah menerima uang pembebasan.
Disisi lain, PT KPC yang datang full tim melalui Imanuel dan Udjang memaparkan proses pembebasan lahan yang berada di Bengalon ini. Dalam pertemuan yang diikuti sejumlah pihak termasuk anggota DPRD, sempat dibahas kebenaran Ny Dahlia diseret dari tanahnya oleh aparat keamanan.
Untuk menjelaskan apakah warga Gang Sepakat Sangatta Utara ini diseret atau tidak, KPC menghadirkan security yang bertugas. Sementara Direktur RSU Kudungga dr Bahrani yang hadir bersama sejumlah dokter atas ijin Dahlia mengungkapkan bentuk memar dan ganguan pada kaki.
Meski demikian, Bahrani tidak bersedia menerangkan penyebab tiga lembam yang ada termasuk penyebab Dahlia sulit berdiri. “Untuk visum et refertum, hanya bisa dilakukan jika ada permintaan dari kepolisian,” tandas Bahrani.(SK-02/SK-03/SK-14)