SANGATTA (2/9-2017)
Menjelang deadline, DPRD dan Pemkab Kutim, Kamis (31/9) sepakat menerima Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus Terhadap Raperda Inisiatif Dewan Mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Kutim.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Sementara, Yulianus Palangiran ditegaskan Raperda terkait peningkatan insentif anggoat DPRD Kutim ini memacu kinerja anggota dewan. “Ada beberapa pertimbangan dalam mengusulkan perda inisiatif ini antara lain, amanat UU Pemerintahan Daerah, PP tentang Hak Keuangan dan administratif DPRD, Permendagri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” terang Agiesl Suwarno sebagai ketua pansus.
Agiel memaparkan rangkaian kegiatan Pansus i yang dimulai tanggal 27 juli 2017, kemudian rapat koordinasi pansus dengan Pemkab Kutim, Harmonisasi danj konsultasi dengan Biro Hukum Setprov Kaltim, Konsultasi dengan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri dan terakhir rapat konsultasi pansus dengan Pemkab Kutim.
Disebutkan, selain rapat konsultasi, fasilitasi dan koordinasi Pansus juga melakukan koordinasi yang intensif bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) dan pimpinan DPRD guna mendapatkan masukan dan arahan agar produk hukumyang dihasilkan berkualitas dan tidak cacat hukum atau bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan di atasnya. “Diharapkan Perda ini ada gerakan secara nasional dalam mencegah perilaku korupsi,sehingga dapat menjaga system pemerintahan yang bersih,transparan dan akuntabel,” kata Agiel dalam sidang yang dihadiri Sekda Irawansyah.(SK2/SK11)