Beranda hukum Seretnya Penerimaan APBD, Bukan Karena Koordinasi Lemah

Seretnya Penerimaan APBD, Bukan Karena Koordinasi Lemah

0
Tumpukan batubara yang diolah PT KPC sebelum dikirim ke pembeli. (Foto Ist)

Loading

SANGATTA (17/1-2018)
Defisit keuangan yang dialami Pemkab Kutai Timur, ditanggapi beragam oleh masyarakat bahkan ada yang menilai akibat kurangnya koordinasi pemkab dengan Pemerintah Pusat terkait pembagian Dana Bagi Hasil (DBH).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Musyaffa
Lemahnya koordinasi ini, dianggap menjadi penyebab pembagian DBH dari pusat ke Kutim menjadi kecil. Ada pula masyarakat yang beranggapan bahwa pemangkasan yang dilakukan pusat akibat rendahnya kemampuan serapan anggaran Pemkab Kutim terhadap kucuran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Namun pendapat masyarakat tersebut ditepis oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Musyaffa. Kepada Suara Kutim.com, Musyaffa menerangkan bahwa dana bagi hasil yang diberikan pemerintah pusat bukanlah hasil pendekatan atau lobi-lobi antara Pemkab Kutim dengan pemerintah pusat melaikan hasil perhitungan yang jelas dan ada rumusannya.
Disebutkan Musyaffa, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Non Pajak, sudah ada perhitungannya. “Royalti batubara yang selama ini menjadi salah satu andalan pendapatan daerah Kutim, diberikan pusat setelah terlebih dahulu dihitung berapa jumlah produksi yang dilakukan perusahaan tambang dan berapa besaran produksi batubara yang sudah dijual. Hasil penjualan inilah yang kemudian dihitung untuk dibagi kepada pemerintah Kutim. Sehingga tidak ada istilah lobi-lobi seperti yang diperkirakan masyarakat,” beber Musyaffa.
Diakui, dihapuskannya Dinas Pertambangan berdampak terhadap daerah, karena selama ini setiap nilai besaran produksi dan jual batubara dilaporkan ke Dinas Pertambangan sehingga Pemkab Kutim bisa memperhitungkan berapa besaran nilai bagi hasil yang nantinya akan diberikan pusat ke kabupaten.
Diakui, saat ini Bupati Kutim mengeluarkan kebijakan agar Bapenda Kutim bisa meminta laporan penjualan batubara yang selama ini hanya dilaporkan perusahaan pertambangan kepada Dinas Pertambangan Provinsi Kaltim. “Kutim juga bisa mendapatkan tembusan laporannya berapa batubara yang terpasarkan, bukan hanya melihat tongkang atau kapal-kapal batubara belayar saja membawa batubara,” sebut Musyaffa seraya tetawa.(SK3)