Beranda hukum Sesama Terdakwa Saling Bersaksi Dihadapan Majelis

Sesama Terdakwa Saling Bersaksi Dihadapan Majelis

0

Loading

Terdakwa Ab,Am dan Is saat bersaksi tadi malam

SANGATTA,Suara Kutim.com
 Persidangan lanjutan pekara dugaan penggelembungan suara Pemilu 2014 sejumlah Caleg DPRD Kutai Timur (Kutim) yang melibatkan oknum PPK Sangatta Selatan (Sangsel) berlangsung hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (14/5).
   Persidangan yang mengkonfrontir keterangan saksi Ab, Am dan Is kepada enam tersangka berlangsung cukup lama, bahkan sejak persidangan dibuka pada siang hari. Yang menarik, Ab mengaku tidak tahu menahu perubahan suara saudaranya termasuk memberi Zu – uang.
     Zu sendiri ketika ditanya majelis hakim serta JPU bahkan kembali dipertegas Arsanty sebagai Penasihat Hukum (PH) menerangkan ia menerima uang dari seseorang yang ia tidak kenal.  “Ketika itu, hanya dikatakan ada titipan dari AB,” terang Zu.
        Meski demikian, Zu membenarkan sebelum menerima “titipan” ia sempat bertemu dengan AB namun tidak ada kesepakatan untuk melakukan perubahan suara perolehan suara keluarganya.
        Menurut Zu, ketika bertemu AB ia tidak berani melakukan perubahan karena berbahaya. Namun, ketika ditanya Hakim Akhmad Ukayat apakah suara berubah, Zu yang mengenakan rompi merah bertuliskan “tahanan” membenarkan.
        Keterangan Am, Ab dan Is dalam sidang terdakwa Zu, Jam, Sam, Mi, Amr dan Mus akhirnya berakhir pukul 22.00 Wita. Sesuai tahapan dalam persidangan, majelis hakim mempersilahkan JPU yang dipimpin Dodi Emil Gazali menyampaikan tuntutan pada sidang lanjutan, Jum’at (16/5) pukul 09.00 Wita, setelah itu tim pembela dan terdakwa mendapat giliran mengemukakan pembelaan.  
       Dalam surat dakwaannya, Zu dan Ja didakwa sebagai inisiator sedangkan Sam, Mi, Amr dan Mus diduga penerima suap, sementara  Ab dan Am serta Is sebagai penyuap. Kesembilan terdakwa didudukan pada bagian belakang saksi, mereka selama persidangan didampingi Arianto dan Arsanty sebagai penasehat hukum.
            Dari sederet terdakwa, hanya Ab, Am dan Is yang tidak ditahan sementara Zu, Ja, Sam, Mi, Amr dan Mus ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari empat tahun. (SK-02)