SANGATTA (4/9-2019)
Tak banyak berkoar-koar, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik oknum yang membawa mobil dinas (Mobnas) Pemkab Kutim. Bahkan, oknum yang tidak segera mengembalikan akan dijerat dengan tuduhan penggelapan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, melalui Plt Kabid Aset Daerah, Teddy Febrian, Rabu (4/9) membenarkan masalah Mobnas menjadi perhatian KPK terutama Mobnas yang belum dikembalikan pejabat Pemkab Kutim setelah purna tugas. “Benar, masalah mobil dinas yang masih dipegang pensiunan dan pihak lain itu menjadi catatan KPK,” terang Teddy.
Teddy mengakui ada mantan pejabat Pemkab Kutim yang setelah pensiun masih menguasi mobil dinas tidak 1 unit tapi sampai 3 unit. Menurutnya dari jumlah saja sudah menyalahi peraturan, sementara Pemkab Kutim saat ini tidak bisa lagi membeli kendaraan baru untuk menunjang aktifitas Pemkab. “Saat ini ada 30 unit mobil dinas yang masih dipegang di luar Pemkab Kutim, kami masih melakukan pendataan nanti segera dikirim surat untuk diminta menyerahkan,” terangnya.
Sesuai amanat KPK, terang Teddy, data yang dibuat akan disampaikan ke Bupati Kutim untuk meminta arahan dalam proses penarikannya juga disampaikan ke KPK untuk menjadi monitoring KPK. “ Permintaan KPK, jika ada pensiunan Pemkab yang menolak mengembalikan sesuai rekomendasi yang diberikan KPK kepada Pemkab Kutim, yang bersangkutan bisa dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan aset milik negara karena Modin tersebut merupakan aset Pemkab Kutim yang dibeli menggunakan uang negara,” ungkap Teddy.
Yang tak kalah menariknya, KPK, sebut Teddy mempertanyakan adanya mobil dinas dipakai unsur di luar Pemkab Kutim dengan status pinjam pakai namun semua beban pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Pemkab Kutim. “Kita tidak bisa mengelak, ternyata KPK mempunyai data ada mobil dinas yang digunakan di luar Pemkab Kutim sementara banyak Organisasi Pemerintah Daerah Pemkab Kutim yang kekurangan mobil operasional. Sehingga dinilai sangat tidak layak jika disaat Pemkab Kutim sendiri kekurangan unit Modin, sementara diluaran Modin berkeliaran dan digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan instansi ataupun oranganisasi,” bebernya.
Terkait adanya sejumlah pejabat tertentu dan staf yang menggunakan mobil dinas yang sebenarnya belum memenui Permendagri, Teddy tidak membantah ada terjadi. Iapun mengakui, semua akan ditertibkan agar kembali sesuai aturan sehingga mobil dinas peruntukannya benar-benar tepat sasaran.(SK2/SK3)