SANGATTA,Suara Kutim.com (31/12)
Selama tahun 2015, Polres Kutim mampu menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara cukup sekitar Rp1,3 M. Kedua kasus yang siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta yakni pembebasan lahan untuk pelabuhan Maloy di Kaliorang serta pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Marukangan.
Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko dalam jumpa pers di Mapolres Kutim kemarin Kamis (31/12) siang tadi mengakui dituntaskannya dua kasus dugana korupsi sesuai target Polda Kaltim. Bersama pejabat Polres lainnya, disebutkan pada kasus pembebasan lahan Pelabuhan Laut di Maloy potensi kerguian negara mencapai Rp900 juta, sedangkan kasus pengadaan PLTS kerugian negara diperkirakan mencapai Rp469,5 juta.
Diungkapkan, pada kasus Pelabuhan Laut di Maloy yang disangka sebagai tersangka yakni Muh – Kepala Desa Kaliorang, sedangkan pada PLTS disangka sebagai pelaku utamanya ABS. “Untuk kasus PLTS berkasnya sudah lengkap, tinggal dilimpahkan berkas dan barang buktinya ke Kejari Sangatta untuk disidangkan,” jelas Kapolres Anang Triwidiandoko.
Ia menyebutkan di kedua kasus ada tersangka lain, pasalnya pengembangan kedua masuk tahap meminta audit Badan Pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) Kaltim. Pada kasus pembebasan pelabuhan Maloy, ujar kapolres, yang saat memberi keterangan didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena, tersangka Muh sebagai Kades Kaliorang telah membuat surat untuk lahan yang sebenarnya lahan negara. “Dengan adanya surat segel akhirnya Dinas Tata Ruang membayar lahan yang seharusnya tidak bisa dibayar, karena tanah milik n egara.Hasil auditnya, Kades ini mendapat pembayaran Rp350 juta,” beber kapolres.
Yang menarik, ujar kapolres antara kerugian negara Rp900 juta dengan yang dinikmati tersangka ada selisih Rp550 Juta. Besarnya kerugian negara itu, ungkap kapolres menjadi tantangan jajarannya untuk mengali lebih dalam siapa terlibat dan menikmati Rp550 Juta. “Dari kerugian Rp900 juta masih dalam penyelidikan siapa yang bertanggungjawab. Yang jelas, lahan itu dibagi kades ke kroninya. Karena itu, tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru,” tandasnya.
Dalam kasus PLTS, disebutkan tersangka ABS berperan sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan Desa Marukangan tahun 2013 yang bersumber dari dana PNPM mandiri. Namun hingga akhir tahun yang terealisasi hanya panel surya sedangkan kelengkapan lainnya berupa kabel, baterai termasuk tiang, tidak ada. “Parahnya hingga tahun 2014 semua fiktif. Dalam pengadaan PLTS dimana kasus ini diduga tidak mungkin hanya tersangka ABS yang bertanggunjawab, tapi ada pihak lain yang ikut bertanggungjawab. Itulah yang sedang dalam penyelidikan,” timpal AKP AndikaDharma Sena seraya menerangkan kedua kasus terungkap karena laporan masyarakat dan penyelidikan polisi. (SK-02/SK-03/SK-13)