Beranda ekonomi Setelah Otda Bergulir, 65 Persen Kewenangan Ditarik Kembali

Setelah Otda Bergulir, 65 Persen Kewenangan Ditarik Kembali

0
DIATRIK : Bupati Kutim DR Ir Isran Noor M.Si menerangkan perkembangan Otda kepada peserta seminar garapan G20 Mei

Loading

SANGATTA, Suara Kutim.com
Desentralisasi menurut Bupati Dr Isran Noor M.Si dapat dilihat dari sudut politik, organisasi pemerintahan, kultural serta pembangunan ekonomi. Dengan otonomi daerah,diakuinya daerah bisa lebih mengembangkan dirinya dengan tujuan utama mensejahterakan rakyat Indonesia dan tetap dalam bingkai NKRI.
Pada birokrasi pemerintahan, peraih Doktor Ilmu Pemerintahan dari Universitas Padjajaran menyebutkan semakin memperpendek rentang kendali serta mempercepat pelayanan publik sehingga masyarakat bisa merasakan pelayanan yang cepat dan mudah serta berbiaya murah. “Namun seirama dengan bergulirnya otonomi daerah hampir enam puluh lima persen kewenangan daerah akan ditarik ke pemerintah pusat yang ditempatkan pada pemerintah provinsi termasuk urusan kecil seperti ijin tambang galian c seperti tanah urug dan batu kerikil,” kata Isran dalam Seminar Desentralisasi garapan G20 Mei, Kamis (5/2) di Gedung Serba Guna Pemkab Kutim.
Pada seminar bertemakan Asimetris desentralisasi atau otonomi khusus dalam rangka Bhineka Tunggal Ika, Isran banyak mengupas persoalan apa yang dirasakan masyarakat semenjak Otda digelar 15 tahun lalu. “Pembangunan daerah terbelakang setelah dijadikan daerah otonomi akhirnya berkembang pesat, masyarakat merasakan akan pelayanan pemerintah meski ada yang belum merasa tersentuh karena keterbatasan dana,” katanya dalam makalahnya berjudul Peta dan Nilai Politik Desentralisasi.
Sedangkan Andi Irmanputra Sidin – pakar hukum dan tata negara dalam makalahnya berjudul Otonomi Khusus Dalam Kebhinekaan menilai keinginan Pemprov dan masyarakat Kaltim untuk dijadikan daerah Otsus seperti Papua, Aceh dan DI Jogjkarta, wajar demi memperjuangkan nasib masyarakat Kaltim yang beragam etnis.
Ia menyebutkan, statemen sejumlah pejabat Kaltim termasuk Bupati Isran Noor, dinilainya tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan yang mengarah disintegrative namun kepada gimmick agar pemerintah pusat dan seluruh masyarakat Indonesia menyadari mengelola NKRI tidak harus dalam bingkai system yang seragam namun bisa dikelola secara beragam sesuai potensi yang dimiliki daerah. “Pengelolaan daerah harus diperjuangkan oleh daerah sendiri sehingga tidak menunggu belas kasih pemerintah pusat, daerah harus memperjuangkan nasib masyarakatnya dalam proses pembentukan nasional,” ungkapnya pada seminar yang dikendalikan Ordiansyah – mantan Kadis Kehutanan serta PLTR Kutim.(SK-02/SK-03)