SANGATTA (22/9-2018)
Setelah menyampaikan sistem pengawasan Pemilu 2019, Bawaslu Kutim, Sabtu (22/9) menggelar sosialisasi dengan kalangan muda termasuk pelajar. Sosialisasi yang menarik perhatian peserta ini, menghadirkan M Idris, Budi Wibowo sebagai pemateri.
Selain kalangan muda, sosialisasi terkait pengawasan partisipatif masyarakat demi berkualitasnya Pemilu 2019, juga diikuti Panwas Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan dan Teluk Pandan. “Mahasiswa, pemuda dan masyarakat merupakan kunci utama dalam penegakan aturan di Pemilu 2019 yang kini sudah masuk tahapan kampanye,” terang Idris.
Ia bersama koleganya menggambarkan proses penegakan hukum di Pemilu 2019 yang berbeda dengan Pemilu 2014 lalu. “Sekarang pelaku yang terlibat dalam pelanggaran bisa diadili tanpa kehadirannya di pengadilan, apabila benar-benar bersalah akan ditetapkan sebagai DPO jika tidak ada atau bersembunyi, berbeda dengan Pemilu 2014 lalu dimana pelaku bisa sembunyi selama 14 hari setelah itu pekaranya gugur,” beber Idris.
Bawaslu berharap melalui kaum muda, masalah hukum dan ancaman setiap pelanggaran di Pemilu 2019 bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Ditegaskan Budi Prabowo, semenjak UU Pemilu 2019 diundangkan semua warga negara Indonesia dianggap mengetahui apa yang boleh dan tidak selama Pemilu 2019 berlangsung terlebih bagi Parpol dan Caleg.(SK11)