SANGATTA (4/8-2017)
Dugaan TPS sebagai pengedar sabu di kawasan Sandaran, akhirnya bisa dibuktikan jajaran Polsek Sangkulirang. Pembuktian ini, setelah tim Buser Polsek Sangkulirang berhasil memburu dan membekuk Mul alias Adi (30) warga Desa Susuk Dalam Kecamatan Sandaran.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko menerangkan Mul ditangkap karena diketahui salah satu pelanggan TSP. “Ketika diperiksa, TSP mengaku ia baru menjual sabu ke Mul sehingga dikejarlah Mul karena penangkapan Mul bisa menguatkan dugaan jika TSP sebagai pengedar, sebelumnya hanya sebagai pemilik,” terang kapolres.
Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf disebutkan saat Mul diamankan ditemukan 1 poket sabu seberat 0,65 gram, 2 bong serta 5 korek api gas. “Mul diamankan sedang berada di kebun sawitnya tepatnya di Blok L Sungai Merah Desa Susuk Luar Kecamatan Sandaran,” timpal Iptu Abdul Rauf.
Terhadap Mul, kepolisian menyangkanya sebagai pemakai Narkoba sementara TSP yang diamankan bersama 5 poket sabu diamankan dengan sangkaan sebagai pengedar. Menurut Abdul Rauf, kasus kedua tersangka buktinya kuat, namun ada perbedaan antara TSP dan Mul. Berdasarkan informasi warga yang anti Narkoba, tim Buser Polsek Sangkulirang, Selasa (1/8) menangkap TSP. Dari tangan pria kelahiran 27 Desember 1980 ditemukan satu unit timbangan digital, uan tunai Rp600 ribu dalam pecahan seratus ribu, dan barang bukti utama yakni sabu sebanyak 5 poket dengan berat 2 gram serta 1 unit HP. “Nanti Mul akan jadi saksi dalam kasus TSP,” jelas Abdul Rauf.(SK12)