SANGATTA,Suara Kutim.com
Majelis Hakim PN Sangatta yang menyidangkan pekara dugaan penggelembungan suara Pemilu 2014 oleh oknum PPK Sangatta Selatan, hingga pukul 18.00 Wita tadi masih mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa Zu dan Ja.
Suasana Persidangan Terdakwa Zu dan Jam |
Semenjak persidangan digelar Rabu (14/5) siang, sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Dodi Gazali Emil. Saksi-saksi yang dihadapan ke persidangan antara lain Fahmi Idris, kemudian tiga terdakwa lainnya yakni Sam, Mi, Amr dan Mus. Ketiga saksi, merupakan saksi kunci hingga terjadi dugaan penggelembungan suara atau UAS sejumlah Caleg DPRD Kutim.
Hingga menjelang magrib, keterangan Sam,Mi, Amr dan Mus terus digali dan dimintai jawaban terdakwa Zu dan Jam yang dianggap sebagai inisator penggelembungan suara.
Di sidang yang dipimpin Achmad Ukayat SH MH dibantu S Yunanto SH dan Hendra Y SH, MH, itu majelis hakim juga menghadirkan Nirmalasari dari Panwaslu. Jaksa Penutut Umum (JPU) beranggotakan Toni Wibisono, Arif S serta M Daud menyeret Zu, Ja, Sam, Mi, Amr dan Mus oknum PKK Sangatta Selatan. Dalam sidang sepanjang siang tadi, juga dihadirkan Ab, Am dan Is sebagai penyuap.
Dalam surat dakwaannya, Zu dan Ja didakwa sebagai inisiator sedangkan Sam, Mi, Amr dan Mus diduga penerima suap, sedangkan Ab dan Am serta Is sebagai penyuap. Kesembilan terdakwa didudukan pada bagian belakang saksi, mereka selama persidangan didampingi Arianto dan Arsanty sebagai penasehat hukum. “Persidangan dilanjutkan nanti malam,” kata Achmad Ukayat seraya mengetukan palu sidang.(SK-02)