SANGATTA (6/4-2018)
Pemkab Kutim memantapkan terbentuknya Satgas (Satuan Tugas) Perizinan dan Berusaha di Kutim, tekad itu tergambar dari Rapat Koordinasi (Rakor) dan Rapat Kerja (Raker) antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kutim yang bakal ditangani PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Bupati Ismunandar saat ditemui wartawan usai memimpin Rakor menerangkan ada beberapa langkah strategis dalam percepatan Satgas Perizinan dan Berusaha Kutim yakni segera dibuatkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pelimpahan semua kewenangan perizinan ke PTSP, tetapi teknis masih tanggung jawab instansi bersangkutan. “Perkada ini ditargetkan sudah selesai pada pekan depan. Selain itu, kepada OPD yang selama ini masih menangani perizinan, diminta legowo untuk menyerahkan kewenangan kepada PTSP. Nantinya, akan dibuatkan edaran terkait pelimpahan kewenangan kepada seluruh OPD dan juga masyarakat,” terangnya.
Lebih jauh dikatakan Ismu, dengan percepatan yang dilakukan saat ini diharapkan menjadi kemudahan bagi PTSP Kutim dalam melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah strategis dalam penyusunan SOP Perizinan.(SK3)