DUGAAN Ketua MUI Kutim KH Muhammad Adam cara menyembelih ayam di sejumlah pasar di Sangatta tidak memenuhi syariat Islam dan tergolong haram dikonsumsi ummat Islam, menjadi perhatian Agusriansyah Ridwan – anggota DPRD Kutim.
Menurutnya, jika dugaan Ketua MUI Kutim benar adanya ia menaruh harapan SKPD terkait segera melakukan pembinaan sehingga ayam yang dijual benar-benar dijamin kehalalannya. “Saya kira dugaan Ketua MUI Kutim itu ada benarnya karenanya SKPD terkait harus segera melakukan pembinaan sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat terutama ummat Islam, jika sampai terjadi maka yang mengalami kerugian juga pedagang karena masyarakat akan engan membeli ayam yang sudah disembelih kecuali masij hidup,” terangnya.
Politisi PKS ini menyebutkan dalam Islam, secara tegas bagaimana cara menyembelih hewan dengan baik dan benar sehingga memberikan rasa aman serta terjamin kehalalannya. Ia memberi contoh penggunana alat pemotong harus benar-benar tajam sehingga saat hewan dipotong tidak merasakan kesakitan luar bias, kedua menghadap kiblat dan terlebih dahulu dibacakan nama Allah SWT. “Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang ketika disembelih tidak menyebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan,” kata Agus mengutip surah Al-An’am.
Lebih jauh ia menandaskan menyembelih menurut istilah adalah mematikan atau melenyapkan roh hewan dengan cara memotong saluran napas dan saluran makanan serta urat nadi utama dilehernya dengan dengan pisau, pedang, atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syara’, selain tulang dan kuku, agar halal dimakan.
Agus mengingatkan penyembelihan hewan tidak sama dengan mematikan, menurutnya mematikan hewan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti dipukul,disiram dengan air panas atau dibakar. Namun cara-cara tersebut tidak dicontohkan oleh Rosululloh SAW dan termasuk tindakan kejam.
Rasululloh SAW bersabda ungkap Agus dalam sebuah hadis diriwayatkan HR Muslim, dinyatakan sesungguhnya Allah menetapkan supaya berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik dan hendaklah mempertajam pisaunya dan memberikan kesenangan terhadap binatang yang disembelih. “Jangan belum benar-benar mati, sudah dimasukan ke dalam air panas karena itu sama saja dengan penyiksaan,” imbuhnya.(ADV64-DPRD Kutim)