Beranda kutim Komisi D Ingatkan Disnaker Beritahu Perusahaan Soal THR Karyawan

Komisi D Ingatkan Disnaker Beritahu Perusahaan Soal THR Karyawan

0

Loading

Uce Prasetyo - Ketua Komisi D DPRD Kutim.
Uce Prasetyo – Ketua Komisi D DPRD Kutim.
KOMISI D DPRD Kutim minta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan pengawasan terhadap regulasi dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan perusahaan yang ada di Kutai Timur.
Uce Prasetyo – Ketua Komisi D menandaskan sesuai regulasi pemerintah pembayaran THR tahun 2016 berbeda dengan tahun sebelumnya dimana pemberian THR baru bisa diberikan setelah karyawan bekerja minimal selama 3 bulan, namun aturan terbaru sudah bisa di berikan jika karyawan sudah bekerja minimal 1 bulan.
Politisi Partai Persatuan Pembangun (PPP) Disnaker Kutim segera menyebarkan Surat Edaran Bupati Ismunandar kepada perusahaan yang ada di Kutai Timur untuk bisa membagian THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum libur. “Komisi D DPRD Kutim tetap akan melakukan pengawasan sebagaimana tupoksi yang ada. Namun dewan mempersilahkan jika ada karyawan atau masyarakat yang ingin melakukan pengaduan jika dalam pemberian THR ada yang tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” sebut Uce Prasetyo.
Berdasarkan catatan Komisi D DPRD Kutim di Kutim saat ini terdapat ratusan perusahaan terbanyak bergerak di sektor perkebunan dan pertambangan. Di sektor perkebunan, terbesar sektor perkebunan kelapa sawit yang tersebar di semua kecamatan. “Karena geografi Kutim sebaiknya Disnaker segera menyampaikan informasi kepada perusahaan dengan berkoordinasi dengan SKPD terkait seperti Dinas Perkebunan serta Dinas Pertambangan,” pesan Uce Prasetyo.(ADV65-DPRD Kutim)