SANGATTA (9/9-2019)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Irawansyah minta pensiunan pejabat Pemerintah Kutim memilih di antara dua opsi terkait penguasaan mobil dinas (Mobnas) yang hingga saat ini banyak yang masih di kuasai para pensiunan tersebut yakni melakukan pemutihan atau mengembalikannya kepada Pemkab Kutim.
Namun sejumlah pihak kepada Suara Kutim.com menerangkan pemutihan atau penghapusan asset daerah termasuk mobil dinas untuk diputihkan, tergantung Pemkab Kutim karena yang punya hak adalah Pemkab bukan pemakai. “Kalau memang ada pemutihan maka pemkab harus mengumumkan dan membuat standarnya agar bisa dilelang sesuai ketentuan yang berlaku, selama ini yang jadi temuan KPK adalah pinjam pakai namun tetap dibiayai pemkab untuk pemeliharaannya,” ujar sumber Suara Kutim.com yang kesehariannya bertugas di Kantor Bupati Kutim.
Terkait mobil dinas yang hingga kini masih ada yang dikuasai oleh sejumlah mantan pejabat Pemkab Kutim atau pensiunan Pemkab Kutim yang jumlahnya terkadang lebih dari dua unit, Irawansyah menerangkan kendaraan dinas yang memang sudah memasuki masa usia kendaraan untuk dilakukan perubahan status kepemilikan atau yang biasa dikenal dengan istilah pemutihan melalui lelang, maka dipersilahkan untuk dilakukan pemutihan.
Sementara kendaraan yang umur penggunaanya masih terbilang muda atau baru, maka diminta untuk mengembalikan kepada Pemkab Kutim agar bisa digunakan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kutim yang saat ini masih kekurangan kendaraan operasional
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi catatan Pemkab Kutim terkait kendaraan atau mobil dinas milik Pemkab Kutim yang beredar di masyarakat dan bukan pada peruntukannya, segera dilakukan penarikan oleh Pemkab Kutim. Jika tidak ada, KPK dengan menggandeng aparat penegak hukum akan turun langsung. Bagi pemakai yang tidak mengembalikan, bakal dijerat dengan penggelapan harta negara. “Ancamanya KPK memang pasal penggelapan,” kata Teddy – Plt Kabid Asset Daerah BPKAD Kutim belum lama ini. (SK3)