Beranda hukum Suami Istri Dituntut 6 Bulan Penjara

Suami Istri Dituntut 6 Bulan Penjara

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
        Proses persidangan terhadap DYKB – caleg dari PAN serta suaminya Su, berjalan cepat bahkan digelar hingga larut malam. Dalam persidangan, Jumat malam, DYKB oleh Jaksa Toni Wibisono keduanya dituntut enam bulan penjara dengan percobaan satu tahun dan denda Rp10 juta atau tiga bulan penjara.
        Sementara Su yang diduga ikut membantu DYKB, juga dituntut hukuman sama dengan DYKB namun denda lebih ringan yakni Rp5 juta subsider dua bulan penjara. Dalam tuntutannya yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim yang terdiri Ahmad Ukayat, dengan anggota Stepanus Yunanto dan Panji. “Keduanya melanggar pasal tiga ratus satu UU Pemilu,” terang Toni.
            Seperi diberitakan, sepasang suami ini menjelang hari pemungutan suara tertangkap tangan Panwaslu sedang membeli sejumlag form C6 untuk digunakan pada Pemilu 2014.
            Setelah diproses, keduanya tiba-tiba menghilang sehingga Polres Kutim menyatakan sebagai orang dicari. Namun, ketika kembali ke Sangatta, DYKB dan suaminya langsung ditangkap kemudian digelandang ke Pengadilan Negeri Sangatta.
Persidangan terhadap DYKB dan Su merupakan kasus Pemilu yang kali pertama digelar selama PN Sangatta berdiri. Selain itu, kasus pembelian Form C 6 ini juga sebagai kasus pertama selama Pemilu 2014.(SK-02)