Beranda hukum Suami Sadis Itu Tertunduk Lesu Dituntut Seumur Hidup

Suami Sadis Itu Tertunduk Lesu Dituntut Seumur Hidup

0

Loading

SANGATTA (16/6-2017)
DS warga Kongbeng yang didakwa sebagai pembantai tunggal Agesta (23) dan Muhammad Hamzah (8) akhirnya lemas, ketika ia dituntut hukuman penjara sumur hidup. Ia didakwa JPU Muhammad Israq dan I Nengah dari Kejaksaan Negeri Sangatta, karena terbukti telah menganiaya istri dan anaknya.
Dalam sidang Kamis (15/6), JPU Muhammad Israq di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Tornado Edmawan dengan hakim anggota Muhammad Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama, terdakawa DS didampingi Arianto – penasihat hukumnya, diungkapkan bagaimana DS setelah pesta miras oplosan ketika pulang ke rumah dan mengamuk karena tidak “dilayani” istrinya.
Muhammad Israq dan I Nengah, menuntut DS melanggar Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. “Terdakwa berniat untuk membunuh Agesta setelah tidak mau dilayani korban, sementara korban menolak karena DS dalam keadaan mabuk berat,” ungkap Muhammad Israq.
Kajari Sangatta Mulyadi bersama Kasi Pidsum Amanda dan M Israq, Jumat (16/6) menerangkan tuntutan seumur hidup bagi DS sesuai arahan Kajagung.
Disebutkan, beberapa pertimbangan DS dituntut dengan hukuman maksimal , karena perbuatan terdakwa tergolong sadis meski terdakwa mengaku melakukan dalam keadaan mabuk berat. Selain kasus pembantaian yang dilakukan DS, ujar Kajari, menjadi perhatian masyarakat dan tidak ada perdamaian dengan pihak keluarga korban terutama orang tua Muhammad Hamzah.
Sejak awal DS yang kesehariannya pengangguran didakwa melangar Pasal 340 jo pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C UU Perlindungan Anak. Selain itu pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga. (SK11/SK12)