SANGATTA (8/6-2019)
Proses dan persyaratan pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi serta kabpaten dan kota, dijelaskan KPU Kutim kepada perwakilan Partai Politik (Parpol). Acara yang digelar Hotel Q Sangatta Utara itu, dibuka Ketua KPU Kutim Fahmi Idris.
“Sosialisasi dan Bimtek Daerah Pemilihan serta Sistem Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten dan Kota pada Pemilu 2019, wajin diikuti Parpol karena terkait dengan proses pendaftaran,” terang Fahmi.
Selama Bimtek, peserta di beri materi tentang Keputusan KPU tentang penetapan Dapil se Kaltim termasuk Kutim pada Pemilu 2019. Kemudian tentang mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal calon legeslatif, Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Pengisian LHKPN, serta tahapan Pileg dan Pilpres.
Ulfa Jamiatul Farida, secara detail menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi bakal calon seperti telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
“Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, selain itu bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” terang Ulfa.
Syarat lain, sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Kemudian terdaftar sebagai pemilih. Terkait bakal caleg yang sedang menjabat dalam lembaga pemerintahan, TNI dan Polri serta badan usaha yang dibiayai negara wajib mengundurkan diri yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Persyaratan lainnya, ujar Ulfa, sudah terdaftar sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 dan dicalonkan hanya di 1 Dapil. Selain itu, wajib melaporkan kekayaannya kepada KPK melalui LHKPN.
Terkait Silon, Fahmi menambahkan, sebuah aplikasi yang wajib diisi bakal caleg untuk Pemilu 2019. “Syarat wajib pendaftaran bakal calon legislator harus ada tanda tangan ketua dan sekretaris partai politik untuk setiap tingkatan, dan dokumen administrasi lainnya. Sedangkan batas pengisian Silon bisa dilakukan 30 hari sebelum pendaftaran ditutup.(SK12)