Beranda ekonomi Tahun 2020, KPC Sampaikan Perpanjangan Izin

Tahun 2020, KPC Sampaikan Perpanjangan Izin

0
Wawan Setiawan - GM PT KPC bersama Yorden A sedang antri bersama wajib pajak lainnya untuk membayarkan pajak mereka sebesar Rp100 M di luar royalti.

Loading

SANGATTA (6/7-2019)

General Manager Ekternal Affairs and Sustanable Develpmen (ESD) PT Kaltim Prima Coal (KPC) Wawan Setiawan, menerangkan, KPC akan  mengajukan perpanjangan  izin kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

Permohonan perpanjangan izin, dilakukan setahun sebelum izin PKP2B PT KPC berakhir tahun 2021. “ KPC dalam proses perpanjangan izin PKP2B. Tahun depan, baru diajukan ke pemerintah, setahun sebelum izin berakhir,” katanya.

GM External Affairs and Sustainable Development (ESD) KPC Wawan Setiawan, menyerahkan komputer kepada Sekretaris Diknas Roma.

Terkait kemungkinan akan peralihan status PKP2B jadi Izin Usaha Pertabangan IUP, yang mensyaratkan luas lahananya maksimal 15 ribu hektare, Wawan mengatakan, belum memikirkan masalah itu. “Nanti saja kita lihat bagaiman ke depannya,” katanya.   

Seperti diketahui, izin PKP2B PT KPC, berakhir tahun 2021, namun Gubernur Kaltim Isran Noor, mengaku belum ada permintaan perpanjangan izin PT KPC, masuk ke Pemprov Kaltim. Hanya saja, menurutnya, Pemprov sebenarnya sudah memiliki sejumlah langkah strategis dan keinginan, terkait bagaimana nantinya pemberian izin perusahaan batu bara tersebut. Tapi, Isran mengaku belum mau membuka apa saja poin keinginan Pemprov Kaltim terhadap perusahaan batu bara yang akan segera mengakhiri izin eksploitasi batu bara di Kaltim.

Dalam perpanjangan izin,  menurut Gubernur Kaltim Isran Noor harus mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan pertambangan mineral dan Batubara (Minerba)   yang menyebutkan  perusahaan harus siap mengkonversi status PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK)  agar bisa memperoleh izin selama 20 tahun kedepan.

Hanya saja, kata  Isran Noor, berdasarkan pemberian IUPK  setiap perusaahaan pertambangan batubara hanya bisa memiliki luas lahan maksimal 15 ribu hectare,  selebihnya harus berurusan dengan Pemerintah Daerah.(SK2)