SANGATTA (6/7-2019)
General Manager Ekternal Affairs and Sustanable Develpmen (ESD) PT Kaltim Prima Coal (KPC) Wawan Setiawan, menerangkan, KPC akan mengajukan perpanjangan izin kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).
Permohonan perpanjangan izin, dilakukan setahun sebelum izin PKP2B PT KPC berakhir tahun 2021. “ KPC dalam proses perpanjangan izin PKP2B. Tahun depan, baru diajukan ke pemerintah, setahun sebelum izin berakhir,” katanya.
Terkait kemungkinan akan peralihan status PKP2B jadi Izin Usaha Pertabangan IUP, yang mensyaratkan luas lahananya maksimal 15 ribu hektare, Wawan mengatakan, belum memikirkan masalah itu. “Nanti saja kita lihat bagaiman ke depannya,” katanya.
Seperti diketahui, izin PKP2B PT KPC, berakhir tahun 2021, namun Gubernur Kaltim Isran Noor, mengaku belum ada permintaan perpanjangan izin PT KPC, masuk ke Pemprov Kaltim. Hanya saja, menurutnya, Pemprov sebenarnya sudah memiliki sejumlah langkah strategis dan keinginan, terkait bagaimana nantinya pemberian izin perusahaan batu bara tersebut. Tapi, Isran mengaku belum mau membuka apa saja poin keinginan Pemprov Kaltim terhadap perusahaan batu bara yang akan segera mengakhiri izin eksploitasi batu bara di Kaltim.
Dalam perpanjangan izin, menurut Gubernur Kaltim Isran Noor harus mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan pertambangan mineral dan Batubara (Minerba) yang menyebutkan perusahaan harus siap mengkonversi status PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK) agar bisa memperoleh izin selama 20 tahun kedepan.
Hanya saja, kata Isran Noor, berdasarkan pemberian IUPK setiap perusaahaan pertambangan batubara hanya bisa memiliki luas lahan maksimal 15 ribu hectare, selebihnya harus berurusan dengan Pemerintah Daerah.(SK2)