Beranda kutim Tahun 2107, Pengelolaan Bidang SLTA Dilakukan Pemprov Kaltim

Tahun 2107, Pengelolaan Bidang SLTA Dilakukan Pemprov Kaltim

0
Aktifitas pendidikan SLTA di Kutai Timur

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (24/7)
Tahun 2017 akan datang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur (Kutim) sudah melepas seluruh tanggungjawan biaya operasinal SLTA ke Provinsi Kaltim seperti diamanatkan UU Pemda dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perangkat Daerah.
Iman Hidayat – Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kutim menyebutkan selama ini dana yang dialokasikan untuk membiayai operasional pendidikan lanjutan atas dibutuhkan dana sebesar Rp121 miliar.
Kepada wartawan ia menyebutkan menjadi masalah saat pengalihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi yakni masalah insentif guru dimana Kutim selama ini bervariasi karena antara kecamatan dan kota beda. “Insentif itu terdiri dari dua yakni insentif provinsi tambah insentif dari kabupaten yang nilainya antara Rp1,5 juta yang di kota sampai Rp2,9 di pedalaman, nantinya dikhawatirkan kalau guru tidak terima kalau insentifnya kurang dari yang mereka terima sekarang,” ungkap Iman.
Iman menyarankan, Pemprov Kaltim pada tahun pertama pelimpahan insentif dilakukan samakemudian dibuat regulasi sendiri. Selain itu, ia mengakui terdapat guru SLTA dengan status Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). “Meskipun statusnya TK2D, provinsi harus terima apa adanya karena itu konsekuensi karena pelimpahan kewenangan yang diikuti penyerahan asset seperti gedung, lahan, termasuk pegawai,” beber Iman Hidayat seraya menyebutkan sejak Maret lalu Pemprov sudah mengambil alih aset, dan pada November mendatang berupa tenaga kerja dan awal tahun 2017 secara penuh terhadap operasional sekolah.(SK2)