Sangatta. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), angkat suara untuk menyuarakan nasib para petani sawit di Kutim. Salah satunya, Adi Sutianto, anggota DPRD Kutim dari Dapil VI ini mendesak setiap perusahaan perkebunan sawit di Kutim untuk menjalankan kesepakatan yang telah diambil bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara perusahaan dengan Forum Petani Sawit Kutai Timur yang disaksikan Pemkab Kutim, Kamis (23/9).
“Ya dengan adanya pertemuan tadi kami minta mulai hari ini, harga sawit harus mengikuti harga pemerintah yakni Rp.1.300 per kilogram. Hal itu sudah ketetapan harga dari Disbun Provinsi Kaltim,” tegas Adi.
Lebih lanjut dia mengatakan, apabila para pengusaha yang hadir saat hearing ini tidak dapat menyanggupi permintaan sama saja berani melawan standar harga ditetapkan provinsi melalui Pergub.
“Dan apabila para pengusaha sawit tidak bisa mengikuti standar harga yang diminta silahkan angka kaki dari kaltim. Bukan cuma di Kutim karena aturan harga sawit ini kan sudah jelas aturanya dari Pergub. Jadi sebaiknya silahkan hengkang saja dari daerah kami, kasihan para petani kita sampai sawitnya terkadang tidak ada yang beli,” katanya.
Kemudian ia juga meminta pengusaha pabrik kelapa sawit (PKS) tidak lagi menyalahi ataupun melanggar yang disepakati dengan harga yang ditetapkan saat hearing. “Kalaupun ada berani berarti sama halnya dia meminta dicabut izin usahanya di Kutim,” sebutnya.
Selanjutnya, jika para pengusaha berani melanggar bukan hanya menghadapi kami tetapi hal ini Pemerintah Gubernul Kaltim bisa saja mencabut izin usahanya soalnya aturan masalah harga sawit sudah ditetapkan standar harga yakni Rp.1.300 per kilogramnya.
“Saya minta pengusaha selektif pokoknya semuanya harga disetarakan tanpa terkecuali misalkan petani yang bermitra dengan pengusaha maupun non mitra harus disamakan harganya,” pungkasnya.