Beranda hukum Tak Puas Dengan Hasil Loundry, HA Jualan Sabu

Tak Puas Dengan Hasil Loundry, HA Jualan Sabu

0

Loading

SANGATTA (5/1-2018)
Banyaknya pelaku pengedar dan pemakai Narkoba di Sangatta ditangkap polisi, tampaknya tak mempengaruhi pengedar lain untuk berhenti. Ini tiada lain, dalam sepekan ada saja oknum masyarakat yang terjerat hukum karena Narkoba salah satunya HA – yang sudah punya pekerjaan lumayan yakni sebagain tukang cuci pakaian.
Namun penghasilannya sebagai laundry tak membuatnya puas, sehingga nyambi berdagang sabu. Warga Gang Damai 2 Kelurahan Teluk Lingga Sangatta Utara ini, kata Kapolres Kutim AKBP teddy Ristiawan ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba, Kamis (4/1) pukul 20.00 Wita di Gang Damai Sangatta.
Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, disebutkan, saat diamankan HA berusaha melarikan diri namun sepeda motornya keburu masuk parit. “Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu poket sabu di dasboard. Berbekal bukti yang ada, terlebih informasi yang dikumpulkan HA merupakan pengedar, tim langsung melakukan penggeledahan di tempat kos HA dengan hasil ditemukan 2 poket sabu serta pipet kaca yang terlihat masih ada sisa sabu,” terang Iptu Abdul Rauf.
Positif memilki sabu, HA yang lahir di Padang – Sumbar, tanggal 15 Juni 1987 ini, langsung digiring ke Mapolres Kutim bersama barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 1,08 gram, 1 unit HP, uang hasil penjualan sabu Rp500 ribu dan sepeda motor Nopol KT 6134 RG.
Kepada penyidik, HA mengaku sebagai pemakai. Karena butuh uang, untuk membiayai keluarganya ia juga menjadi pengedar. “Baru dua bulan, karena butuh uang untuk keluarga,” kata HA ketika diperiksa.
Meski alasannya mulia, namun perbuatan HA berbahaya bagi anak bangsa sehingga ia tak bakalan lepas dari jeruji penjara. “HA disangka sebagai pengedar Narkoba kelas 1, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” sebut Iptu Abdul Rauf saat menjelaskan penangkapan HA merupakan tangkapan pertama di tahun 2018.(SK12)