SANGATTA,Suara Kutim.com (4/2-2017)
Jaminan keselamatan dan kesehatan selama bekerja menjadi mutlak bagi setiap tenaga kerja di Indonesia. Namun , tidak semua tenaga kerja memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Salah satunya nelayan.
Menurut Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kutik, Nur Ali, banyak nelayan di Kutai Timur tidak memiliki jaminan asuransi keselamatan kerja. Nur yang juga Plt Kadis Kelautan dan Perikanan Kutim, menerangkan ada 2.500 nelayan di Kutim . “Mereka tidak terdaftar di Kementrian Kelautan dan Perikanan, data nelayan Kutim ini tidak singkron dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim,” kata Nur Ali dalam rapat dengan Wabup Kasmidi Bulang belum lama ini.
Disebutkan, akibat tidak terdaftarnya nelayan Kutim, nelayan Kutim tidak mengantongi Kartu Indentitas Nelayan (KIN) jika dibiarkan merugikan bagi nelayan karena di Kementrian Kelautan dan Perikanan ada program asuransi jaminan keselamatan nelayan. “Jika nelayan mendapat musibah di laut saat bekerja , maka per jiwa akan mendapat santunan asuransi Rp 200juta. Hal ini sudah pernah diterima oleh nelayan Bontang, yang mendapatkan santunan asuransi jiwa karena mengalami musibah saat mencari nafkah di laut,” ungkapnya.
Ia mengakui, instansinya akan melakukan pendataan ulang jumlah nelayan di Kutim. Data tersebut nantinya akan disingkronkan dengan pihak provinsi dan pusat, agar nelayan di Kutim juga mendapatkan jaminan asuransi jiwa khusus nelayan jika mendapat musibah di laut. “Kami sudah melakukan sosialisasi kepada nelayan di Kutim, terkait program asuransi jiwa nelayan tersebut untuk itu diharapkan dukungan camat dan kepala desa,” imbuhnya.(SK3)