Beranda hukum Tak Satu Orangpun Anggota DPRD Kutim Hadiri Serah Terima Mobnas

Tak Satu Orangpun Anggota DPRD Kutim Hadiri Serah Terima Mobnas

0
Disaksikan Wabup Kasmidi Bulang dan Sekwan, dilakukan penyerahan kunci dan STNK dari Sekwan Suroto kepada Teddy Febrian mewakili Kepala BPKAD Kutim.

Loading

SANGATTA (8/2-2018)
28 Unit Mobil dinas milik Pemkab Kutim yang dipinjam pakaiakan ke anggota DPRD Kutim, seluruhnya telah dikembalikan ke Pemkab Kutim. Bahkan pengembaliannya dilakukan dengan acara khusus di belakang Gedung Sekretariat DPRD Kutim tempat selama ini kendaraan tersebut diparkirkan.
Namun, saat berlangsung serah terima dari Sekretaris DPRD Kutim Suroto ke Badan Pengelola Keuangan dan Assset Daerah (BPKAD), tak satupun anggota DPRD Kutim meski telah disiapkan kursi. Acara yang dihadiri Wabup Kasmidi Bulang, Kapolres AKBP Teddy Ristiawan, Dandim 0909 Sangatta Letkol Inf Kamil Karem Pasha serta sejumlah pejabat itu, berlangsung singkat diawali dengan penjelasan Sekwan Suroto, kemudian berlanjut penandatangan berita acara serta penyerahan kunci serta STNK oleh Suroto kepada Teddy Febrian mewakili BPKAD disaksikan Wabup Kasmidi Bulang dan Sekda Irawansyah.
Sekretaris DPRD Kutim Suroto menerangkan Mobnas yang diserahkan terdiri type Fortuner, Hilux Doubel Cabin, Inova type G, Inova type E, Inova dan Masda. “Kendaraan eks anggota DPRD Kutim yang diserahkan ke Kepala BPAKD Kutim, ada 2 unit dalam keadaan rusak akibat kecelakaan,” terangnya.
Diakui Suroto, pengembalian mobil dinas Pemkab Kutim ini merupakan tindak lanjut dari implementasi dibayarkannya tunjangan transportasi anggota DPRD Kutim, sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dilaksanakan Pemkab Kutim.
Ia menyebutkan, pemkab wajib memberikan tunjangan transfortasi dan tunjangan perumahan kepada anggota DPRD namun anggota dewan yang sebelumnya menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan operasional, wajib mengembalikan terkecuali unsur pimpinan tetap mendapat mobil operasional.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pemerintah daerah wajib memberikan tunjangan transfortasi dan tunjangan perumahan kepada anggota DPRD.
Anggota DPRD Kutim berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2017 kini mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 11 juta perbulan, serta tunjangan perumahan Rp 22 juta perbulan.
Menurut warga, tunjangan yang diberikan pemkab luar biasa besar terutama perumahan yang mencapai Rp22 Juta, ini tiada lain karena tidak ada rumah di Sangatta yang biaya sewanya sampai Rp22 Juta kecuali termasuk biaya listrik, air dan lainnya. (SK3/SK10)