SANGATTA,Suara Kutim.com (9/12)
Meski target pendapatan asli daerah (PAD) Kutai Timur (Kutim) tahun 2016 hingga jelang akhir melampaui 100 persen target Rp 90 miliar, namun masih berada di bawah standar kemampuan yang ada terutama dalam hal pemasukan retribusi daerah.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutai Timur, Yulianti mengatakan dari target yang dipatok Dispenda Kutim terhadap PAD tahun ini sebesar Rp 90 miliar hingga akhir tahun hampir Rp 140 miliar atau lebih dari 100 persen. “Beberapa poin pendongkrak PAD Kutim tersebut dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bahkan sektor BPHTB mampu menyumbang hingga Rp 14 miliar,” terang Yulianti.
Walaupun telah melampaui target, namun capaian PAD Kutim masih berada di bawah kemampuan yang ada. Kepada Suara Kutim.com, mantan Kabag Keuangan Setkab Kutim ini menyebutkan seharusnya retribusi yang pengawasannya berada langsung di bawah masing-masing instansi teknis bisa lebih maksimal.
Yulianti menyebutkan target retribusi yang ditetapkan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebenarnya masih bisa didongkrak terlebih Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Bupati (Perbup) terkait retribusi ini sudah lama ada dan tinggal dijalankan setiap SKPD seperti di sektor pariwisata, sampah dan parkir.
Diakuinya, selama ini masyarakat salah anggapan PAD merupakan tanggungjawab Dispenda, padahal Dispenda hanya mengurusi pajak daerah dan koordinasi dalam hal retribusi, sementara untuk rertibusi tersebut kebijakan langsung berada di masing-masing SKPD teknis. “Upaya melakukan evaluasi terkait capaian retribusi ini terus dilakukan Dispenda, tidak hanya tiga bulan sekali. Bahkan dirinya menilai perlu adanya tangan besi atau kebijakan yang keras dari bupati untuk bisa menggenjot masing-masing SKPD teknis agar bisa memaksimalkan target penerimaannya,” ujar wanita yang diakrab disapa dengan Yuli ini.(SK13)