Yulianti – Kadispenda Kutai Timur |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Masalah tarif sewa lapak di Pasar Induk Sangatta (PIS) yang dianggap sejumlah pedagang tinggi di tengah-tengah mereka kurang mendapat pemasukan, dapat ditinjau kembali sepanjang ada pembahasan yang komprehesif sehingga pedagang tidak mengalami kerugian besar.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Yulianti didampingi Kabid Pajak dan Retribusi Musyafa, Senin (7/7) mengatakan sewa petak bukan harga mati namun bisa di revisi lagi kalau memang dianggap memberatkan pedagang. “Kalau memang dikeluhkan pedagang, bisa direvisi yakni merevisi Peraturan Daerah,” terang Yulianti.
Yulianti membenarkan, perhitungan sewa petak di PIS awalnya diajukan Dispenda sebagai langkah awal untuk penggunaan PIS. “Lampiran terkait dengan tarif merupakan masukkan Disperindag, kami di Dispedan yakin usulan Disperindag sudah melalui kajian mendalam,” katanya.
Terhadap keluhan sejumlah pedagang, UPTD Pasar mengaku telah meminta agar besaran tarif dikaji ulang mengingat kondisi PIS masih lesu pengunjun. “Mungkin suratnya masuk ke bidang lain sebab bidang kami hanya melakukan eksekusi atau penagihan sesuai dengan Perda yang ada,” timpal Musyafa.
Sebagai langkah awal, Musyafa mengingatkan UPTD Pasar untuk sementara tidak memungut retribusi pasar jika memang mengajukan revisi. “Nanti saya koordinasi dulu dengan UPTD, agar tidak pungut dulu kalau memang harus direvisi agar tidak memberatkan pedangan,” janji Musyafa.
Seperti diberitakan dalam kondisi masih sepi pengunjung, sewa petak di PIS sebesar Rp365 ribu perbulan dinilai terlalu berat sehingga pedangan mengeluh. Tarif yang ditetapkan melalui Perda Kutim ini, dianggap seperti bisnis karena hampir sama dengan sewa kamar kos-kosan yang bersifat komersial dan cari untung. (SK-02)