Beranda KABAR KALTIM Tegaskan Amanat UU, Pemdes Benua Baru Tanyakan Izin Penggunaan Jalan PT TPS

Tegaskan Amanat UU, Pemdes Benua Baru Tanyakan Izin Penggunaan Jalan PT TPS

0
Ahmad Benni Kepala Desa Benua Baru

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Keluhan masyarakat seputar penggunaan jalan umum yang dilakukan oleh PT TELEN PRIMA SAWIT (TPS) untuk aktivitas angkutan Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun Benua Baru Estate (BBE) menuju Pabrik Kelapa Sawit, telah menimbulkan perhatian Pemerintahan Desa Benua Baru.

Kepala Desa Benua Baru, Ahmad Benni ,menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah mendapat keluhan dari masyarakat mengenai persoalan tersebut, sehingga dirinya mengambil Tindakan untuk mempertanyakan persoalan tersebut ke ppihak perusahaan.

Namun sayangnya Benni mengaku bahwa hingga hari ini, belum ada tanggapan dari perusahaan atas permohonan klarifikasi tersebut.

“Selama 7 hari pihak perusahaan tidak memberikan jawaban, maka kami pemerintah Desa Benua Baru akan bersurat ke DPRD Kutim , Bupati dan dinas terkait di Kutim,” bebernya, Selasa (18/07/23)

Lanjut Benni menjelaskan bahwa pihaknya menyoroti izin penggunaan jalan yang diberikan oleh Pemerintah Kepada PT TELEN PRIMA SAWIT, yang dinilai bertentangan dengan amanat UU No 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk kegiatan pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, khususnya pada BAB III pasal 4 ayat 1 dan 2 serta BAB IV pasal 6 ayat 1, 2, dan 3.

“Jika tidak ada tanggapan dari Pemerintah Kutim kami akan bawa persoalan ini ke Gubernur Kaltim,” tegasnya

Atas dasar ini, Pemerintahan Desa Benua Baru telah mempertanyakan pihak PT TELEN PRIMA SAWIT dan Pemerintah terkait tentang kelengkapan izin penggunaan jalan yang mereka miliki. Pihak desa mendesak agar pemerintah lebih tegas dalam menegakkan aturan yang ada, guna melindungi hak dan kepentingan masyarakat setempat.

“Kami akan melakukan penutupan paksa karena kami anggap pihak perusahaan telah melanggar ketentuan Hukum yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT TELEN PRIMA SAWIT terkait keluhan dan pertanyaan yang diajukan oleh Pemerintahan Desa Benua Baru. Masyarakat desa pun menanti kejelasan dari pihak berwenang mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani isu ini. (red/SK-05)