SuaraKutim.com; Sangatta — Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PAN-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, mulai tahun depan tenaga kerja honorer guru maupun instansi pemerintah ditiadakan, diganti dengan outsourching. Hal ini juga berimbas pada rencana dihapuskannya tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah Kutai Timur.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Yan angkat bicara. Dirinya meminta pemerintah pusat tetap pertimbangkan pengabdian tenaga kerja honorer di lingkungan kepemerintahan dalam mengambil kebijakan.
“Seharusnya pemerintah pusat juga mempertimbangkan tenaga kerja honorer dalam mengambil keputusan. Sehingga tenaga kerja honorer tidak menjadi dampak dari kebijakan tersebut,” ungkap Yan kepada awak media di Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Rabu (8/6/2022).
Pasalnya, diketahui jumlah tenaga kerja honorer di lingkungan Pemkab Kutim cukup banyak. Jika hanya bergantung dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ataupun pegawai negeri sipil (PNS), kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan tidak tercukupi.
“Kalau tidak ada tenaga honorer siapa yang akan menggantikan, memang kita sudah melaksanakan seleksi CPNS tapi kadang juga yang sudah lolos CPNS dipindahkan, jadi tenaga kita tidak tercukupi,” urainya.
Meskipun demikian, peraturan maupun prosedur pengadaan tenaga kerja di lingkungan pemerintah maupun guru tetap harus dijalani. Selain itu juga ditambah dengan mengikuti proses yang diajukan sesuai kebutuhan.
“Dan jangan sampai pemerintah ini membuat aturan lalu terus mengabaikan pengabdian-pengabdian mereka (tenaga kerja honorer, red) selama ini,” pungkasnya.
Ia ingin pemerintah tetap memberikan solusi terbaik untuk mengakomodir tenaga kerja honorer lebih lanjut, agar tidak ada pengangguran setelah dihapuskan.(Adv)