SANGATTA,Suara Kutim,com (1/9)
Persidangan terhadap Ij alias Jur (45) terdakwa pembunuhan sadis terhadap Neisya Nur Aslya alias Azly (4) putri pasangan Faturahman dan Sabnah, Kamis (1/9) berlangsung 15 menit namun cukup membuat ciut Jur.
Pasalnya dalam sederetan dakwaan yang disampaikan duet jaksa yakni Muhamad Israq dan I Nengah Gunarta, warga Sangkulirang ini didakwa dengan pasal berlapis mulai dakwaan pertama melanhggar pasal 81 ayat (1), ayat (5) dan ayat (7) Jo pasal 76 huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian dalam dakwaan lain ia didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta premier Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang terdiri Tornando Edmawan sebagi Ketua Majelis, dibantu Andreas Pungky Maradona serta Nurahmat, tedakwa Jur didakwa pada hari Kamis (7/7) sekitar pukul 10.45 Wita di sebuah kebun yang bagian dari arena motor cross Sangkulirang, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yakni Neisya Nur Azlya alias Azly yang masih berusia 4 tahun.
Perbuatan tersebut, kata Muhamad Israq. dimulai pada Kamis (7/7) pukul jam 07.10 Wita terdakwa datang kerumah keluarga korban, kemudian oleh Sabnah – ibu korban diminta mengambilkan termos nasi dan kompor dirumah Acil.
Setelah itu, Ijur makan bersama keluarga Neisya atau Azly, setelah itu beberapa jam kemudian Jur pergi membeli HP dan saat kembali melihat Lia – kakak Neisya bersama seorang pria di teras rumah.
Melihat Lia dengan pria lain, Ijur cemburu sehingga Jur kembali meminjam sepeda motor kepada Sabnah dengan alasan mau ke toko. Karena sudah mengenal Ij, Nesya ikut. Perjalanan Ij dengan Neisya dilihat Mafriati, Suriansyah, Wahab dan Ipi.
Azly diajak keliling Sangkulirang, kemudian oleh terdakwa Jur, korban Kampung Bugis atau menuju arena motor cross dan membawa Neisya masuk kedalam kebun yang sudah tidak terawat dengan kondisi semak-semak yang banyak terdapat pohon kering dan tumpukan pelepah daun kelapa.
Ketika dibawa ke kebun, Neisya sempat bertanya namun dijawab nggak ngapa-ngapain cuman jalan-jalan saja. “Tidak berapa lama atau berjarak lebih kurang 15 menter dari sepeda motor diparkir, terdakwa Ij langsung merebahkan Neisya dan melakukan perbuatan tak pantasnya, membekap dan membunuh serta membakar korban hingga tewa,” beber Muhamad Israq.
Dalam register pekara No 283/Pid.Sus/2016/PN.Sgt tanggal 25 Agustus 2016 ini, duet JPU sengaja menjeraJur dengan dakwaan berlapis termasuk dakwaan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, termasuk dugaan pembunuhan berencana seperti diatur dalam pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya mati atau minimal penjara seumur hidup.
Terdakwa Jur sendiri dalam persidangan didampingi Arianto sebagai penasihat hukum, ia ketika memasuki areal PN Sangatta dikawal ketat aparat kepolisian, kedua tangannya terborgol. Ketika dibawa ke ruang sidang pertama yang merupakan tempat sidang tertutup digelar, Jur harus jalan jongkok sama dengan tersangka lainnya. “Sidang akan kembali dibuka 7 September dengan menghadirkan saksi, karena korbanya anak dibawah umur akan disidang tertutup,” terang Muhammad Israq seusai sidang tertutup siang tadi.(SK2/SK-13)